Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung. (Dok. merdeka.com)

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan 8 tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10/2020).

"Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan," sambungnya.

Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.

"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," tuturnya.

"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tambah Argo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews