Upah 2021 Bisa Turun Untuk Perusahaan yang Terdampak Corona

Upah 2021 Bisa Turun Untuk Perusahaan yang Terdampak Corona

Ilustrasi

Jakarta - Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 diusulkan minimal sama dengan tahun 2020. Khusus untuk perusahaan yang terdampak pandemi Corona (Covid-19), bisa menerapkan upah lebih rendah dengan syarat harus negosiasi bipartit antara pengusaha dengan buruh.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz mengatakan, jika sudah berdasarkan keputusan bipartit maka UMP 2021 bisa saja turun dibanding 2020. Keputusan untuk menaikkan UMP di tengah pandemi dinilai tidak bisa dipaksakan karena sesuai kemampuan masing-masing perusahaan.

"Kita merekomendasikan bahwa UMP 2021 kita harapkan minimal sama dengan 2020. Sedangkan upah minimum pengusaha yang terdampak Covid-19 tentu menyesuaikan ke bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya," kata Adi dilansir Batamnews dari detikcom, Minggu (18/10/2020).

Pengusaha akan memberikan pilihan apakah mau langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau dirumahkan, atau terima digaji sesuai kemampuan perusahaan. Gaji di bawah UMP seperti itu disebut sudah diterapkan di Jepang. Di sana, kata Adi, kekurangan upahnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Kami di tahun 2019 studi banding di Filipina, Jepang dan Australia. Sedangkan di Jepang kami sampaikan bahwa gaji di bawah UMP itu boleh tentu dengan prasyarat. Misalnya mampunya gajinya 70%, pemerintah langsung hadir itu 30%-nya langsung di subsidi pemerintah dengan prasyarat yang sudah dipenuhi tentunya," ujarnya.

"Jika di Jepang tidak ada solusi hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, itu kita serahkan ke unsur akademisi maupun pakar. Dengan begitu, dengan sendirinya kami taat dengan apa yang dikatakan unsur akademisi," sambung Adi.

Adi yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai permintaan buruh soal kenaikan UMP di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit tidak realistis. Pasalnya, perusahaan bisa bertahan dan tetap mempekerjakan karyawan saja harusnya sudah bersyukur.

"Saya kira yang dimaksud tersebut adalah kurang realistis. Kita sebenarnya melihat itu (UMP 2021 tidak naik) dengan rasional dan aktual. Saya kira harusnya pandangan pekerja seperti buruh itu tidak pakai ilmu pokok'e, pokok'e yang penting naik. Boro-boro kita naik, kita saja saat ini pandemi Covid bertahan dalam arti survival saja sudah cukup bersyukur," tegasnya.

Untuk dipahami, keputusan itu belum diketok palu oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pihak pemerintah masih merundingkan keputusan apa yang terbaik antara pengusaha dan buruh.

"Masih kami bahas. Sabar ya menunggu. Semoga (selesai) minggu depan," kata Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews