Spanduk Rekrutmen KPPS Dipasang di Pohon, Warga Sentil KPU Bintan

Spanduk Rekrutmen KPPS Dipasang di Pohon, Warga Sentil KPU Bintan

Spanduk milik KPU Bintan yang mengumumkan perekrutan KPPS dipasang di pohon median jalan (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan melarang keras pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik berbentuk spanduk maupun baliho di sembarang tempat. Misalnya di pepohonan yang ada di pinggiran jalan raya.

Komisioner KPU Bintan Divisi SDM dan Parmas, Syamsul mengaku, sejak 30 September lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing Paslon, baik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terkait aturan itu.

"Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait pemasangan spanduk dan baliho dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota," ujar Syamsul, kemarin.

Pemasangan spanduk dan baliho tidak diperbolehkan dilakukan di taman kota, tiang listrik, rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan pohon-pohon sepanjang median jalan. Bahkan sekalipun titik-titik itu masuk lokasi yang telah di SK-kan KPU tetap tidak diperbolehkan.

"Saya mengimbau untuk masing-masing Paslon apabila menempatkan spanduk maupun baliho sesuai dengan apa yang sudah kita rapatkan kemarin. Dan jangan menempatkan spanduk dan baliho di pohon-pohon," tegasnya.

Aturan ini pun mendapat sambutan hangat masyarakat Bintan. Seperti halnya yang disampaikan salah seorang warga Kecamatan Bintan Utara yang akrab disapa Pak Man ini.

Ia mengaku menginginkan pemasangan spanduk dan baliho sesuai tempat yang ditentukan. Namun, aturan ini bukan hanya untuk dipatuhi oleh Paslon maupun tim suksesnya saja melainkan juga pihak penyelenggara Pilkada.

"Kemarin kami lihat semua spanduk dan baliho Paslon ditertibkan. Katanya, tidak sesuai lokasi dan melanggar ketentuan karena dipasang sembarang. Tapi kami ada jumpai spanduk milik penyelenggara yang dipasang sembarangan," ujar Pak Man.

Sebagai warga Kabupaten Bintan, dia sangat mendukung dengan adanya spanduk yang dipasang di pinggiran jalan. Karena spanduk itu berfungsi untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahuinya.

Namun, spanduk itu tidak serta merta dipasang sembarangan. Seperti halnya spanduk milik KPU Bintan tentang rekrutmen anggota KPPS. Spanduk itu terpampang jelas dipasang di pohon dekat pinggiran jalan yang berada di Jalan Berdikari, Kelurahan Tanjunguban Timur.

"Seharusnya KPU sebagai pihak penyelenggara bisa memberikan contoh baik bagi peserta Pilkada. Janganlah pasang spanduk sembarangan karena merusak estetika kebersihan dan keindahan kota," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews