Pemkab Lingga Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN di Pilkada

Pemkab Lingga Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN di Pilkada

Pjs Bupati Lingga, Juramadi Esram menandatangani ikrar netralitas ASN (Foto:dok.Humas Pemkab Lingga)

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau, menggelar apel bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Lingga, Jumat (16/10/2020).

Kegiatan yang dipimpin Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lingga, Juramadi Esram itu diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan, Bagian, PTT, serta THL di lingkungan Pemkab Lingga. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan ikrar dan penandatanganan ikrar netralitas ASN.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan komitmen Pemkab Lingga dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020, dan merupakan prinsip utama dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang ASN.

“ASN wajib melandaskan asas netralitas. ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ucap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga itu.

Juramadi melanjutkan, sebagai pelayan publik, ASN wajib menjaga netralitas yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan diwajibkan menerapkan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Pada hakikatnya, terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dan dalam pelaksanaannya pada saat menghadapi situasi politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain PNS, tenaga Non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu.

Larangan tersebut sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Lingga.

“Terdapat penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan yang dapat diberikan jika terdapat ASN yang melanggar batasan dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut. Yaitu berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkas Juramadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews