Stringer TV One Terluka

AJI Tanjungpinang Kecam Tindakan Represif Aparat Bubarkan Demo di Tanjungpinang

AJI Tanjungpinang Kecam Tindakan Represif Aparat Bubarkan Demo di Tanjungpinang

Khairullah terluka di bagian punggung. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, mengecam tindakan represif aparat dengan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh yang menolah Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Kepri, Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020).

Tindakan represif pihak kepolisian ini mengakibatkan sejumlah mahasiswa terluka. Bukan hanya mahasiswa yang menjadi korban, bahkan seorang jurnalis (stringer TV One) juga turut menjadi korban, dimana bagian punggungnya mengalami luka setelah terkena pukulan aparat.

Peristiwa yang tidak mengenakkan itu terjadi saat wartawan TV One bersama rekan-rekan lainnya akan mengambil gambar video saat terjadi kericuhan yang terjadi persis di depan pintu masuk utama kantor DPRD Kepri.

AJI Tanjungpinang menilai tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana pasal 8 UU Pers menyebut ‘dalam menjalankan profesi jurnalistik, wartawan mendapat perlindungan hukum’. Selain itu, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta’.

Atas dasar itu, Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani mendesak kepolisian untuk memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari institusi penegak hukum terhadap oknum polisi pelaku kekerasan, menurut Jailani sangat diharapkan, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Kami tunggu sikap tegas kepolisian untuk memproses hukum anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang menjadi korban saat melakukan tugas peliputan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," harap Jailani.

Sebelumnya diberitakan, unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPRD Kepri berujung ricuh, Rabu (8/10/2020). Salah satu stringer TV One, Khairullah mengalami luka di bagian belakang. Ia saat itu meliput aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Ciptaker.

Saat terjadi kerusuhan, Khairullah terjebak di antara massa mahasiswa dan aparat. "Tadi pas saat ngambil gambar (video), kena pentungan ada yang mukul dari belakang," kata Khairullah.

Sambil melihatkan bahunya yang terluka, Khairullah mengaku tidak tahu bagaimana ia terkena pentungan saat itu. "Kerasa benda keras, seperti pentungan, pas ramai-ramai tadi," ujarnya.

Pantauan Batamnews, para unjuk rasa pada aksi tersebut dibubarkan pihak kepolisian dengan menembakkan gas air mata.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews