Pjs Gubernur Bahtiar Semprot Penyelenggara Pilkada Kepri, Kenapa?

Pjs Gubernur Bahtiar Semprot Penyelenggara Pilkada Kepri, Kenapa?

Rakor tahapan Pilkada Kepri 2020 di Aula Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin berang kepada penyelenggara Pilkada Kepri dengan terjadinya pelanggaran saat proses tahapan Pilkada Kepri.

Bahtiar menyemprot Bawaslu Kepri, KPU dan juga pihak keamanan dalam hal ini pihak Kepolisian yang sepertinya masih gamang menerapkan aturan secara tegas atas pelanggaran tersebut.

"Bawaslu dan KPU, jangan hanya bisa mencatat pelanggaran itu. Tapi bagimana bisa bertindak tegas kepada pelanggar potokol kesehatan Pilkada ini," kata Bahtiar dengan nada tinggi saat memimpin rakor tahapan Pilkada Kepri 2020 di Aula Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Selasa (6/10/2020).

Harusnya tegas Bahtiar, lakukan koordinasi dengan baik dengan pihak penyelenggara Pilkada ini. 

Bila ada ditemukan adanya pelangaran protokol kesehatan segera ambil langkah tegas, karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang dan juga ada aturan PKPU.

Bahtiar juga meminta semua pelaksana Pilkada terutama Bawaslu dan pihak keamanan segera tidak tegas dengan membubarkan kerumunan massa itu.

"Tindak tegas bagi siapa pun yang melanggar, intinya jangan sampai ada korban jiwa gara-gara melanggar aturan protokol kesehatan dalam Pilkada. Kita harus lindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Ia pun meminta kepada pihak keamanan yang berwenang, jangan ragu dan takut untuk bertindak tegas, sebab semua ada aturan dan Undang-undangnya. 

"Yang tidak boleh ditindak dan dibubarkan itu bila kurmunan dilakukan secara terbatas dengan maksimal 50 orang. Kalau lebih dari itu bubarkan bila perlu proses hukum," ujar Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI ini.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati, untuk bertindak dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan sebenarnya sudah diatur dalam PKPU No 13 tahun 2020 ini.

"Bila ada pelanggaran, Bawaslu bisa melaporkan dan koordinasi dengan Polisi untuk menindak tegas. Silahkan lakukan penindakan tegas oleh Bawaslu dan Polri," kata Sriwati.

Ada pelanggaran

 

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI mencatat adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada 2020 di Provinsi Kepri.

Pelanggaran tersebut terjadi saat proses pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beberapa waktu lalu.

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin mengungkapkan bahwa Menkopulhukam RI telah mencatat adanya pelanggaran pelaksanan tahapan Pilkada di Provinsi Kepri.

"Pelanggaran itu terjadi, karena adanya kerumunan massa saat tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Kepri," kata Bahtiar di Tanjungpinang, Jumat (2/10/2020)

Memang, saat kejadian dirinya belum menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri. Namun dengan hal itu, dirinya akan memerintahkan pihak penyelenggara dan pihak terkait lainnya untuk menegakkan aturan.

"Tegakkan aturan, bila tidak mempan dengan cara persuasif lakukan dengan cara tegas, bila perlu proses hukum," kata Bahtiar.

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak keamanan baik TNI, Polri, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya dalam proses Pilkada ini.

"Saya meminta kepada kawan-kawan ini agar tidak ragu menegakan aturan kepada siapapun pelanggar di wilayah Kepri ini. Terutama dalam melanggar protokol kesehatan dalam pilkada ini," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews