Omnibus Law Disahkan, FSPMI: Upah Minimum Pekerja di Batam Turun Rp 1 Juta

Omnibus Law Disahkan, FSPMI: Upah Minimum Pekerja di Batam Turun Rp 1 Juta

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.

Batam - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR. Kritik keras bermunculan dari berbagai kalangan menyusul pengesahan RUU ini menjadi UU.

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan dampak yang akan mulai terasa setelah Omnibus Law disahkan yaitu penetapan angka upah minimum pekerja tahun 2021 akan menurun. 

"Yang paling terasa adalah ketika bulan depan Batam akan menentukan UMK,” ujar Suprapto, Selasa (6/10/2020). 

Suprapto mengatakan pengusaha dapat menentukan penetapan upah minimum kota (UMK) dengan berlandaskan UU baru tersebut, sehingga angka upah minimum berdasarkan upah minimum provinsi (UMP). 

“Artinya UU ini pengusaha memperbolehkan gaji karyawan menggunakan UMP bukan UMK, jadi jauh dari UMK saat ini,” katanya. 

Suprapto menyebutkan angka UMP itu jumlahnya lebih rendah ketimbang UMK, yaitu UMK Batam saat ini Rp. 4.100.000 sementara UMP Pemprov Kepri hanya Rp.3.006.000. 

"Kalau pengusaha 2021 memakai UMP berarti karyawan yang baru masuk dapat kecil. Karyawan yang lama pun kemungkinan pas dia habis kontrak maka akan kembalikan ke UMP," tuturnya.

Suprapto menambahkan pihaknya saat ini belum menentukan angka UMK pada 2021 mendatang. Pasalnya pihaknya belum melakukan pembahasan.

"Angka UMK dari kami belum ada. Bulan depan penentuannya," katanya. 

Mulai hari ini, sejumlah serikat buruh di Batam menggelar mogok kerja menolak pengesahan Omnibus Law. Pemogokan kerja digelar hingga Kamis (8/10/2020) mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews