Serikat Pekerja di Batam Usulkan Ranperda Pengupahan

Serikat Pekerja di Batam Usulkan Ranperda Pengupahan

Ratusan buruh dari berbagai macam serikat mendatangi Kantor DPRD Kota Batam untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Serikat pekerja Batam meminta agar Pemerintah Kota Batam ataupun DPRD Kota Batam membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengupahan.

“Agar ada aturan yang jelas mengenai pengupahan,” ujar Konsulat cabang FSPMI Batam , Alfatoni dalam orasinya saat demo di depan kantor DPRD Batam, Senin (20/1/2020).

Apalagi saat ini pembahasan Upah Menimum Sektoral Kota (UMSK) 2020 belum diputuskan, padahal pembahasan UMSK ini sudah beberapa dilakukan. “Namun perwakilan pengusaha tidak pernah hadir dalam perundingan,” ujarnya.

Hal ini menurut mereka karena ada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang menyebutkan bahwa UMSK dapat ditandatangani oleh gubernur jika ada kesepakatan bipartit antara pekerja dan asosiasi pengusaha. “Dengan PP ini, dimanfaatkan pengusaha untuk tidak hadir di perundingan,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengakui jika UMSK Batam 2020 belum ditandatangani Gubernur Kepri, karena belum ada kesepakatan bipartit tersebut.

“Selama ini kami bukannya tidak mengusahakan namun harus ada kesepakatan,” ujar Amsakar saat menemui para pendemo dari serikat pekerja.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, jika buruh ingin mengusulkan Ranperda pengupahan, pihaknya terbuka akan hal itu. Menurutnya siapapun boleh saja mengusulkan Ranperda. “Bisa saja, silahkan usulkan,” ujar Nuryanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews