FSPMI Batam Mogok Kerja 3 Hari Tolak Omnibus Law

FSPMI Batam Mogok Kerja 3 Hari Tolak Omnibus Law

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.

Batam - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Cipta Kerja akan disahkan rencananya pada tanggal 8 Oktober 2020 mendatang. Kalangan buruh yang menolak pengesahan RUU itu akan melaksanakan aksi mogok kerja. 

Di Batam, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap akan menggelar mogok kerja. 

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan pihaknya persiapan aksi mogok kerja massal terus dilakukan. 

“Masih sedang persiapan, dan tetap jalan terus,” ujar Suprapto, Senin (5/10/2020). 

Suprapto menjelaskan aksi mogok kerja ini dilakukan di perusahaan masing-masing tempat para pekerja bernaung. Tidak seperti sebelumnya, aksi ini tidak dilakukan di depan kantor Wali Kota Batam. 

Ia menyebutkan aksi mogok kerja massal ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dari mulai tanggal 6-8 Oktober 2020. 

“Kami sudah membuat surat pemberitahuan ke pihak kepolisian terkait kegiatan kami,” katanya. 

Ia tetap menegaskan pihaknya tetap melakukan perlawanan, karena bukan hanya untuk memperjuangkan nasib para pekerja dan buruh saat ini. Tetapi menurutnya perjuangan ini juga untuk anak-anak dan saudara-saudara di masa yang akan datang. 

“Bukan hanya kaum buruh saja, tapi seluruh rakyat indonesia. Dan kalau RUU cipta kerja ini tetap disahkan, maka kita akan menjadi jongos dan kuli di negeri sendiri,” kata dia. 

Ia juga mengajak seluruh anggota untuk ikut aksi tersebut, agar dapat menghentikan seluruh proses produksi. Hal ini menjadi bentuk perlawanan terhadap rencana DPR RI untuk mengesahkan Omnimbus Law Cipta Kerja. 

“Kami tetap mengedepankan protokol kesehatan, memakai masker hingga jaga jarak,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews