Tolak Omnibus Law, Sejumlah Buruh di Batam Tetap Mogok Kerja

Tolak Omnibus Law, Sejumlah Buruh di Batam Tetap Mogok Kerja

Sejumlah buruh yang mogok kerja menolak Omnibus Law berkumpul di dekat kawasan industri Tunas, Batam.

Batam - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kota Batam, Kepulauan Riau memenuhi janji menggelar mogok kerja menolak pengesahan UU Omnibus Law.

Mereka mogok kerja sambil berorasi di luar lingkungan perusahaan. Seperti halnya yang terpantau Batamnews di kawasan industri Tunas, Batam Kota pada Selasa (6/10/2020) pagi.

Namun demikian, aksi mogok kerja ini tak diikuti oleh semua buruh. Serikat pekerja menghormati sikap buruh lainnya yang memilih untuk bekerja pada hari ini.

“Tidak semuanya yang ikut mogok, ada juga yang bekerja seperti biasa. Karena itu hak individual masing-masing, dan kami juga tidak bisa memaksakan mereka walaupun mereka juga terdampak,” ujar Ketua PUK PT Gimli Indonesia, Sulaiman saat ditemui usai orasi.

Sulaiman menegaskan, meski tidak semua buruh di sana yang ikut dalam aksi mogok kerja ini, bagi yang ikut orasi tetap tidak bekerja.

“Kalau hari ini, sebagai solidaritas kepada mereka yang berjuang di Jakarta dan di lapangan, kami mungkin pulang masing-masing saja sebagai sikap solidaritas,” katanya.

Untuk aksi selanjutnya pada tanggal 7 dan 8 besok, Sulaeman mengaku juga masih menunggu instruksi dari pimpinan cabang FSPMI dan pengurus wilayah.

“Kalau di Batam, karena instruksi dari Pimpinan Cabang dan DPW-nya belum ada, mungkin masih nunggu instruksi dari pusat juga. Nanti tanggal 7 sama tanggal 8 itu seperti apa, kami masih menunggu,” ucapnya.

Dalam hal ini, para buruh menolak Omnibus Law karena dinilai sangat merugikan para buruh. Karena dalam UU tersebut, banyak hak-hak mereka yang dikurangi seperti yang tertera di Undang-undang no.13 tahun 2003, khususnya mengenai hak cuti.

“Nantinya cuti melahirkan itu akan hilang. Karena setelah Omnibus Law itu disahkan, jadi orang itu setelah melahirkan harus bekerja. Boleh tidak bekerja, tapi mereka nggak digaji. Kalau sekarang kan cuti melahirkan tiga bulan, hak-haknya masih dapat dan gajinya masih berjalan,” ujar Sulaeman.

Untuk sistem kerja juga begitu, nanti sistemnya kerjanya tidak ada sistem kerja permanen lagi menjadi sistem outsourcing, atau kontrak seumur hidup.

“Dan nantinya pun secara tidak langsung, THR pun akan hilang. Ini sangat berat bagi kaum buruh,” tutur Sulaiman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews