Selamat! Rohaniawan Romo Paschal Perolehan Penghargaan dari LPSK

Selamat! Rohaniawan Romo Paschal Perolehan Penghargaan dari LPSK

Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus.


Batam - Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus tidak pernah menyangka bisa mendapat penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui surat dari LPSK, dirinya mendapat kabar akan diberi penghargaan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). 

Penghargaan diberikan atas layanan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kehususnya kepada korban tindak pidana perdagangan orang dalam proses peradilan pidana. 

“Memang tidak pernah berpikir sedikitpun untuk ini dan pula tidak berharap,” ujar Romo Paschal, sapaan akrabnya kepada Batamnews, Sabtu (17/8/2019). 

Romo Paschal mendirikan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri--lembaga gereja yang berkarya di bidang pelayanan pastoral keadilan dan perdamaian yang concern menangani kasus migran, tenaga kerja hingga trafficking di Kepri.

Ia bersyukur bahwa kerja keras dia selama ini bisa diapresiasi oleh LPSK. Selama ini dalam melakukan aksinya memberikan pelayanan, tidak pernah berpikir untuk dihargai atau tidak. 

Romo Paschal menceritakan pelayanan ini dimulainya sejak tahun 2013. Lalu pada tahun 2014 pertama kalinya ia bekerjasama dengan LPSK untuk melindungi 24 orang korban trafficking. 

“Kasus ini ditangani Polda Kepri, kami kawal hingga ke pengadilan,” katanya. 

Untuk itu, dalam melaksanakan pelayanan ini pihaknya melalukan perlindungan sementara sebelum akhirnya mengirimkan surat pernohonan kepada LPSK. Baru setelah mendapat persetujuan, ia dan LPSK bersama-sama memberikan rasa aman kepada tiap korban dan saksi. 

“Terutama saksi dan korban perdagangan manusia,” katanya. 

Menurutnya pelayanan ini bisa bertahan selama bertahun-tahun karena berprinsip bahwa saksi dan korban harus dilindungi, agar memperoleh rasa aman saat mengikuti dan memberikan keterangan dalam proses pengadilan. 

“Karena negara menjamin perlindungan itu di bawah UU dan secara khusus terwujud dalam lembaga LPSK, maka semua masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan tersebut,” katanya. 

Dalam melakukan pelayanan ini, Romo Paschal mengaku tidak mudah karena beberapa kendala. Diantaranya, dari pihak saksi dan korban ada yang tidak mau kooperatif. 

Sehingga terkadang menambah persoalan lain ketika mereka tidak mengatakan fakta sebenarnya. Hal itu dikarenakan masih diliputi rasa takut maupun tidak mudah percaya pada orang lain. 

“Belum lagi tekanan dari pelaku dan para mafia yang begitu masif dari keluarga pelaku,ancaman sehingga saksi dan korban merasa ketakutan,” sebutnya. 

Selain itu, terkadang pihaknya juga mendapat ancaman luar biasa dari pelaku. Makanya dibutuhkan kesetiaan dan keberanian untuk bertahan. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews