KPAI Gandeng LPSK Lindungi Korban Penganiayaan Bahar bin Smith

KPAI Gandeng LPSK Lindungi Korban Penganiayaan Bahar bin Smith

Bahar bin Smith. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti tindak kekerasan dilakukan penceramah Bahar bin Smith. Tindak pemukulan itu menyebabkan seorang remaja MHU (17) mengalami trauma karena pendarahan di hidung dan telinga.

"Jadi dalam kasus Bin Smith, kami dan LPSK melindungi korban, MHU ditangani kami karena masih tergolong usia anak, dan yang satu lagi JA oleh LPSK," kata Komisioner KPAI Retno Listiyarti dilansir Liputan 6, Kamis (27/12/2018).

Keduanya dilindungi untuk mengantisipasi adanya ancaman, atau intimidasi pihak-pihak yang bersinggungan dalam kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.

"Kami siap lindungi mereka 24 jam, mulai dari hak-hak-nya sebagai korban ataupun sebagai anak, juga jaminan terhadap keselamatannya," jelas Retno.

Rencananya, KPAI dan LPSK akan bertemu jelang akhir tahun 2018. Kedua lembaga ini akan berunding soal pemenuhan jaminan penuh terhadap korban penganiayaaan Bahar bin Smith, MHU dan JA.

Kasus penganiayaan ini diduga dipicu ulah korban yang mencatut nama dan mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith. Bukannya melapor ke polisi, Bahar memerintahkan orang dekatnya menjemput kedua korban dari rumahnya pada Sabtu, 1 Desember 2018.

Remaja berinisial CAJ (18) dan anak di bawah umur MKU (17) kemudian diinterogasi di tempat Bahar hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan. Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Polisi sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku utama Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Tiga orang di antaranya, yakni Bahar, Agil, dan Basit telah ditahan di tempat berbeda.

Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews