Jenazah 3 ABK Kapal China Dipulangkan ke Daerah Asal, Keluarga Tolak Autopsi

Jenazah 3 ABK Kapal China Dipulangkan ke Daerah Asal, Keluarga Tolak Autopsi

Salah satu dari tiga jenazah ABK WNI yang diserahkan ke keluarga oleh Polda Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal. (Foto: ist)

Batam - Tiga jenazah ABK WNI yang diselundupkan dari kapal ikan Fu Yuan Yu 892 berbendera China di perairan Batam, diserahkan kepolisian kepada keluarga masing-masing.

Penyerahan jenazah Dicky Arya Nurgraha asal Donggala, Sulawesi Tengah, Sya’ban (22) dan Musnan (26) dari Bireun, Aceh dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (17/8//2020).

“Mereka dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim Batam oleh keluarganya masing-masing,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, Selasa (18/8/2020).

Arie menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan visum sementara sudah keluar hasilnya dari tim dokter RS Bhayangkara.

“Untuk hasilnya sementara tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan yang dialami para korban dan pemeriksaan terhadap Covid 19 juga non-reaktif,” kata Arie.

Sedangkan otopsi, pihak kepolisian tidak melakukan karena pihak permintaan dari pihak keluarga.

“Pihak keluarga sangat bermohon kepada kami untuk tidak melakukan otopsi kepada jenazah korban, dikarenakan sudah ikhlas dan menerima musibah, serta secara pribadi dan alasan diskusi keluarga dan tokoh masyarakat di wilayahnya. Karena itu kami tidak melakukan otopsi,” ucap Arie.

Aksi penyelundupan tiga jenazah ABK WNI ini terbongkar pada pekan lalu. Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya kapal pancung yang membawa tiga mayat ABK WNI tersebut ke salah satu pelabuhan di Sekupang, Kota Batam.

“Mayat WNI itu disusupkan menggunakan kapal nelayan ke perairan Batam menggunakan kapal boat pancung, dijemput di OPL (Out Port Limited) perairan Sekupang (Batam)-Singapura. Caranya kapal boat pancung merapat ke kapal ikan Fu Yuan Yu 829 yang berhenti, sementara mayat diturunkan ke boat pancung atau kapal kayu cepat itu," kata Arie.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam peristiwa ini. Mereka adalah Joni sebagai Direktur PT SMB dan Erlangga sebagai manajer PT SMB, perusahaan yang merekrut para para ABK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews