Alias Wello Minta Bawaslu Lingga Kerja Profesional

Alias Wello Minta Bawaslu Lingga Kerja Profesional

Alias Wello (Foto:Ist)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, telah meneruskan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kasus pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut melibatkan 1 orang ASN. Sedangkan kasus kedua melibatkan 4 ASN. Kedua kasus itu terjadi di dua lokasi berbeda.

Namun, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas yang ditangani Bawaslu dan sudah diteruskan ke KASN itu, mendapat tanggapan dari mantan Bupati Lingga Alias Wello.

Pria yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Bintan itu meminta Bawaslu untuk lebih teliti dan bekerja profesional. Bawaslu menurutnya harus melihat permasalahan secara terang dan tidak terpengaruh dengan opini yang berkembang.

Terutama terkait kasus yang melibatkan 4 orang ASN yang diantaranya merupakan Pj Kepala Desa Persiapan Buyu, Camat Bakung Serumpun, Plt Kepala Puskesmas Rejai, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan.

"Lihat dulu itu acara konteknya apa? Kan acara resmi pemerintahan bukan kampanye. Selain itu, mengenai salam tiga jari itu, kan simbol salam genre dari kesehatan dan sesuai dengan tema acara. Karena pas waktu itu peresmian Puskesmas Rejai dari Dinas kesehatan," ujar pria yang akrab disapa Awe itu, Sabtu (3/10/2020) malam.

Awe menegaskan bakal menindaklanjuti permasalah ini jika Bawaslu Lingga bersikeras dengan sikapnya yang dinilai arogan.

"Kita minta dan menyatakan Pemerintah Kabupaten Lingga bisa lapor balik permasalah ini jika dilanjutkan. Siapkan pengacara untuk ASN yang nantinya dipermasalahkan tersebut," pinta Awe.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Lingga saat ini telah meneruskan dua kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan 5 ASN tersebut ke KASN. Kasus pertama diteruskan pada tanggal 1 Oktober 2020, dan kasus kedua diteruskan pada tanggal 3 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni sebelumnya mengatakan, Bawaslu merupakan lembaga independen. Maka dari itu, ia tidak ingin lembaganya diintervensi oleh siapapun dan lembaga manapun terkait tugas-tugas lembaganya.

Sebab menurutnya, tugas dan kewenangan Bawaslu sudah diatur baik dalam Undang-undang maupun Perbawaslu yang mengatur tentang Pilkada.

"Mari kita sama-sama saling menghormati tugas dan kewenangan yang dijalankan Bawaslu. Sebab tugas dan kewenangan kami diikat oleh aturan. Namun demikian, Bawaslu selalu terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat," ucapnya.

Baca: Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas 5 ASN Lingga ke KASN


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews