Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas 5 ASN Lingga ke KASN

Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas 5 ASN Lingga ke KASN

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Sebanyak 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) diduga tak netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, Zamroni mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 5 ASN tersebut dari dua kasus yang berbeda. Kasus pertama diteruskan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 1 Oktober 2020.

Kemudian untuk kasus kedua, diteruskan Bawaslu Lingga ke KASN pada tanggal 3 Oktober 2020. Dari kedua kasus yang melibatkan 5 ASN itu ada kesamaan.

Pasalnya, para ASN tersebut telah berfoto bersama salah satu pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga melalui Surat Keputusan (SK) KPU Lingga, Nomor 99/PL.02-Kpt/2104/KPU-Kab/IX/2020.

SK tersebut memuat tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, dengan mengikuti simbol gerakan tangan 3 (tiga) jari.

“Pengakuan para pelaku serta keterangan saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah, untuk kasus pertama dan kedua membenarkan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP 53 Tahun 2010," ujar Zamroni kepada Batamnews, Sabtu (3/10/2020) malam.

"Kemudian ASN itu juga melanggar Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, serta Nomor 0314," lanjutnya.

 

Sementara mengenai sanksi yang bakal diterima para ASN itu, Zamroni menyerahkan semuanya ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kita percayakan sepenuhnya kepada KASN di Jakarta untuk pemberian sanksinya. Apakah nantinya pelanggaran itu termasuk katagori ringan, sedang atau berat akan disampaikan KASN ke Pemda Lingga untuk selanjutnya dieksekusi," jelasnya.

Zamroni menegaskan, Bawaslu adalah lembaga independen. Maka dari itu, ia tidak ingin lembaganya diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun terkait dengan tugas-tugas lembaganya.

Sebab menurutnya, tugas dan kewenangan Bawaslu telah diatur baik dalam Undang-undang dan Perbawaslu yang mengatur tentang Pilkada.

“Mari kita sama-sama saling menghormati tugas dan kewenangan yang dijalankan Bawaslu. Sebab tugas dan wewenang kami diikat oleh aturan. Namun demikian, Bawaslu selalu terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat," ucap Zamroni.

Sebagaimana diketahui, adapun para pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu Lingga ke KASN yakni, (AK) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga di Kecamatan Temiang Pesisir untuk Kasus Pertama.

Sedangkan untuk kasus kedua, (MU) Pj Kepala Desa Persiapan Buyu, Kecamatan Bakung Serumpun, (AMA) Plt Kepala Dinas Kesehatan Lingga, (A) Plt Kepala Puskesmas Rejai sekaligus perawat di RSUD Encek Mariyam, serta (AK) Camat Bakung Serumpun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews