Apri Sujadi Sebut Upaya Pemutihan Lahan di Bintan Paling Tinggi Dibandingkan Lingga

Apri Sujadi Sebut Upaya Pemutihan Lahan di Bintan Paling Tinggi Dibandingkan Lingga

Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi (Foto:dok.Batamnews)

Bintan - Status pemukiman warga masuk ke dalam kawasan hutan telah menjadi masalah sejak lama. Bahkan bukan hanya di Kabupaten Bintan saja, melainkan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga ada kasus seperti ini.

Khusus di Kabupaten Bintan, kasus lahan menjadi isu hangat yang dibicarakan pada tahun politik ini. Padahal, setahun lalu sempat mereda setelah aparatur kecamatan, lurah dan desa menjelaskan permasalahan tersebut. Hasilnya warga mulai memahami kondisi yang sebenarnya.

Calon Petahan Pilkada Bintan, Apri Sujadi mengatakan, saat menjabat sebagai Bupati Bintan dia telah memperjuangkan bersama-sama warga agar hak warga terhadap lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan itu kembali menjadi `kawasan putih`.

"Isu itu kini kembali menghangat menjelang Pilkada. Dalam politik, itu hal yang biasa. Saya pun tidak terlalu menanggapi isu itu," ujar Apri kepada Batamnews, beberapa waktu lalu.

Baik Apri maupun calon wakilnya, Roby Kurniawan tidak terpengaruh dengan kampanye negatif yang dilakukan sejumlah orang. Namun perlu diketahui bersama, bahwa usulan dari Pemkab Bintan untuk pemutihan lahan warga paling tertinggi diterima Pemerintah Pusat dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kepri.

Usulan pembebasan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan mencapai 773,02 hektare (Ha). Sedangkan kabupaten/kota lainnya masih dibawah. Seperti Batam yang dikabulkan menjadi `kawasan putih` seluas 97,98 Ha, Anambas 70,86 Ha, Lingga 60,82 Ha, Karimun 232,84 Ha, Tanjungpinang 8,13 Ha dan Natuna 18,37 Ha.

"Kami sudah membuktikannya. Kami juga tidak ingin mencari-cari kesalahan dalam menangani permasalahan. Mendapatkan solusi terhadap permasalahan tersebut lebih produktif dibanding menjadikan permasalahan itu sebagai komoditas politik," jelas Apri.

 

Selain masalah lahan yang dijadikan kampanye negatif untuk menyerangnya, ada beberapa isu lagi yang dilemparkan kepada dirinya yaitu Perguruan Tinggi Bintan Tourism di Kijang. Lalu Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga lainnya.

Bagi masyarakat yang tidak terprovokasi akan memahami bahwa kepala daerah memiliki keterbatasan kewenangan, termasuk menetapkan dan mengubah status lahan, kewenangan perguruan tinggi, hingga kewenangan pengawasan TKA.

Perlu diketahui untuk bidang pendidikan khususnya kewenangan SMA sederajat serta perguruan tinggi memiliki ranah kewenangan sendiri. Tentunya itu tidak berada di Pemkab Bintan karena pemkab  hanya berwenang bagi pendidikan setingkat SD dan SMP.

Begitu juga dengan pengawasan TKA, yang legitimasinya berada di pemerintahan provinsi dan pusat.

"Masyarakat selalu diedukasi dengan hal yang tidak sesuai porsinya. Untuk ketenagakerjaan kita sudah melakukan MoU yang akan memprioritaskan anak daerah terlebih dahulu. Untuk SD dan SMP kita sudah melakukan program peningkatan infrastruktur sekaligus program seragam gratis yang tidak semua daerah bisa melakukannya," sebut Apri.

"Apakah daerah disana sudah melakukan program seragam gratis bagi murid SD dan SMP? Apakah daerah disana sudah melakukan MoU yang memprioritaskan tenaga kerja daerah?," tanya Apri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews