Langgar Kode Etik, Bawaslu Bintan Laporkan Anggota Ad Hoc Bintim ke KPU

Langgar Kode Etik, Bawaslu Bintan Laporkan Anggota Ad Hoc Bintim ke KPU

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang (Foto:Batamnews)

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, berhasil menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Ad Hoc KPU Bintan itu ditemukan oleh Panwascam Bintan Timur.

"Lalu panwascam meneruskan temuan ini ke Bawaslu Bintan. Dan kita juga sudah surati KPU Bintan," ujar pria yang sering disapa Dumo ini kepada Batamnews, kemarin.

Panwascam Bintim, kata Dumo menemukan salah satu Ad Hoc KPU melakukan pelanggaran di sosial media. Yaitu meng-share cuplikan video warga yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Bintan.

Bukti pelanggaran itu sudah dipenuhi oleh Panwascam Bintim. Berupa screenshot akun sosial media milik bersangkutan yang meng-share video tersebut.

"Ad Hoc itu bertugas di Kecamatan Bintim. Sepertinya bukan ketuanya melainkan anggotanya," jelas Dumo.

Penanganan terkait pelanggaran Ad Hoc ini bukan ditangan Bawaslu Bintan, melainkan ranahnya KPU Bintan. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji/, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Dengan adanya surat ini, maka untuk tindaklanjutnya kita serahkan ke KPU Bintan. Rencananya mereka akan proses kasus ini secepatnya," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bintan Divisi SDM dan Parmas, Syamsul mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu Bintan. Surat Nomor 001 yang berisikan pelanggaran kode etik salah satu Ad Hoc KPU itu segera ditindaklanjuti.

"Kita sudah undang yang bersangkutan datang ke kantor untuk dimintai keterangan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews