Dua Nelayan Bintan Ditangkap Patroli Maritim Malaysia

Dua Nelayan Bintan Ditangkap Patroli Maritim Malaysia

Ilustrasi kapal maritim Malaysia. (Foto: ist)

Bintan - Dua nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dikabarkan ditangkap oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia ketika melaut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Nelayan yang ditangkap adalah Pendi kelahiran 2 Januari 1977 dan Abdul Gani kelahiran 9 Mei 1985. Kedua pria tersebut ditangkap dan ditahan sejak 18 September 2020 lalu. 

Hingga kini belum diketahui keberadaan dan kondisi nelayan asal Jalan Paitam Sayarif, RT 003/ RW 002, Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang itu.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Syukur Harianto mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua nelayan berangkat melaut dari Kecamatan Mantang ke laut untuk mencari ikan.

"Ketika itu mereka pergi melaut dengan kapal pompong panjang 10 meter dengan Mesin Yanmar 2 SG berkapasitas 2 Gross Tone (GT). Mereka bawa juga satelit, handphone, peralatan mancing, dan fiber," ujar Syukur, Sabtu (3/10/2020).

Biasanya mereka melaut paling lama selama 3 hari. Namun hingga lima hari kemudian tepatnya Selasa (22/9/2020) pukul 12.00 WIB, keluarga dari kedua belah pihak nelayan tersebut belum mendapatkan kabar atau informasi terkait keberadaan Pendi dan Abdul Gani.

Kemudian timbul asumsi bahwa kedua nelayan tersebut ditangkap atau diamankan oleh APM Malaysia. Sehingga banyak pihak yang mencari tau keberadaanya dengan searching di Google. Khususnya monitor berita online dari negeri Jiran tersebut.

Diketahui dari berita online di Malaysia, bahwa kapal patroli Maritim Malaysia berhasil menahan kapal nelayan Indonesia sekitar pukul 3.02 sore di sekitar 14,2 Mil Laut di Timur Tanjung Siang.

"Tapi kita perkirakan kapal kedua nelayan tersebut mengalami kerusakan dan hanyut masuk ke Perairan Malaysia sehingga diamankan oleh APM Malaysia," jelasnya.

Ditahan di Johor

 

Berdasarkan koordinasi dengan NGO Malaysia yang merupakan rekan kerja KNTI, diketahui kedua nelayan itu ditahan oleh Maritim Malaysia pada Sabtu (19/9/2020) atau sehari setelah berangkat dari Mantang.

Kedua nelayan itu dijebloskan ke sel tahanan dan sekarang sedang diproses oleh Maritim Malaysia Tanjung Sedili, Johor. Namun sampai saat ini kondisinya sehat.

"Proses kasusnya agak lambat karena ada SOP Pandemi Covid-19," katanya.

Hingga saat ini kasus yang menimpa nelayan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kabag Pengelola Perbatasan Bintan dan Dinas Perikanan Bintan, serta ditembuskan juga ke Pemprov Kepri.

Lalu dilakukan koordinasi dengan KNTI untuk membantu mempercepat proses pemulangan nelayan yang tertangkap. Kemudian juga diharapkan KKP segera bergerak dan bantu nelayan serta berikan kejalasan perbatasan laut negara ini dan berikan penjagaan perbatasan agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.

Pihaknya juga terus mendesak beberapa pihak untuk dapat membantu pemulangan dua nelayan tersebut yang hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya. 

Baik dari kerjasama internasional maupun daerah harus mendesak pihak terkait hingga kedutaan Indonesia di Malaysia untuk membantu permasalahan ini karena ini tanggungjawab pemerintah Indonesia.

"Harapan kita agar nelayan di Bintan selalu terlindungi dan segera dapat bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia. Kemudian jangan biarkan nelyan susah menangkap ikan melainkan memberikan kemudahan, kepastian dan jaminan kepada mereka," ucapnya.

"Bekali juga nelayan dengan peralatan yang memadai agar mereka dapat membaca peta lebih jelas di wilayah perbatasan perairan,” ucpanya lagi.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews