Berfoto dengan Paslon Pilkada, 2 Perangkat Desa di Bintan Langgar Netralitas

Berfoto dengan Paslon Pilkada, 2 Perangkat Desa di Bintan Langgar Netralitas

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, menetapkan Kaur Desa Dendun, inisial EY dan satu orang Kepala Dusun inisial B sebagai pelanggar netralitas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Pasalnya, kedua orang tersebut telah hadir dan berfoto bersama serta ikut serta dalam kampanye yang dilakukan salah satu Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, masa kampanye baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan telah ditetapkan mulai berlangsung pada, Sabtu (26/9/2020) lalu.

"Pada saat itu ada salah satu Cagub Kepri kampanye di Desa Dendun. Disana tidak hanya hadir tim kampanye dan masyarakat setempat saja, melainkan ada aparatur desanya," ujar pria yang sering disapa Febri ini kepada Batamnews, Jumat (2/10/2020).

Pada pelaksanaan kampanye tersebut, Anggota Panwascam Mantang serta Pengawas Desa Dendun menemukan adanya perangkat desa yaitu Kaur Desa Dendun inisial EY dan Kepala Dusun (Kadus) inisial B yang menghadiri kegiatan kampanye tersebut.

Bahkan kedua aparatur desa itu melakukan foto bersama dengan Cagub Kepri yang berkampanye. Lalu keduanya juga membuat gerakan jari sesuai dengan nomor urut Cagub Kepri itu.

"Atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Mantang, selanjutnya dilakukan rapat pleno pada 28 September 2020. Disana dilakukan serangkaian penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada penemu, saksi-saksi dan juga terlapor," jelasnya.

Dari hasil kajian temuan dugaan pelanggaran itu, Panwascam Mantang menetapkan kedua aparatur desa itu sebagai pelanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya terhadap Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwasanya perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Legislatif. Selanjutnya berdasarkan penyampaian hasil penanganan pelanggaran peraturan itu, Panwascam menyurati Bawaslu Kabupaten Bintan.

"Selanjutnya Bawaslu Bintan melakukan penerusan terhadap pelanggaran tersebut kepada Pjs Bupati Bintan c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bintan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Febri.

"Kemudian surat penerusan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews