Pengundian Nomor Urut Pilkada Kepri Langgar Protokol Kesehatan

Pengundian Nomor Urut Pilkada Kepri Langgar Protokol Kesehatan

Paslon Soerya-Iman dan massa pendukung dalam acara pengundian nomor urut. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI mencatat adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada 2020 di Provinsi Kepri.

Pelanggaran tersebut terjadi saat proses pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beberapa waktu lalu.

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin mengungkapkan bahwa Menkopulhukam RI telah mencatat adanya pelanggaran pelaksanan tahapan Pilkada di Provinsi Kepri.

 

Kerumunan massa pendukung Isdianto-Suryani aat pengundian nomor urut. (Foto: Sutana/Batamnews)

"Pelanggaran itu terjadi, karena adanya kerumunan massa saat tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Kepri," kata Bahtiar di Tanjungpianang, Jumat (2/10/2020)

Memang, saat kejadian dirinya belum menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri. Namun dengan hal itu, dirinya akan memerintahkan pihak penyelenggara dan pihak terkait lainnya untuk menegakkan aturan.

"Tegakkan aturan, bila tidak mempan dengan cara persuasif lakukan dengan cara tegas, bila perlu proses hukum," kata Bahtiar.

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak keamanan baik TNI, Polri, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya dalam proses Pilkada ini.

"Saya meminta kepada kawan-kawan ini agar tidak ragu menegakan aturan kepada siapapun pelanggar di wilayah Kepri ini. Terutama dalam melanggar protokol kesehatan dalam pilkada ini," tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kepri menegur dan mengeluarkan surat peringatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri terkait terjadinya kerumunan massa usai pencabutan nomor urut paslon cagub dan cawagub Kepri di Hotel CK, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/9/2020) lalu.

"Kita ketahui usai acara pengundian nomor urut, terjadi kerumunan masa di lobi hotel, hal itu tentunya terjadi pelanggaran aturan protokol kesehatan," kata Ketua Bawaslu Kepri Syahri Papene, Jumat (2/10/2020).

 

Kerumunan massa pendukung Ansar-Marlin saat pengundian nomor urut. (Foto: Sutana/Batamnews)

Atas kejadian tersebut lanjut Papene, Bawaslu melakukan penanganan sesuai aturan dengan menerbitkan peringatan agar KPU memperbaiki tata cara, mekanisme dan prosedur seluruh tahapan Pilkada 2020 ini.

Bawaslu Kepri lanjutnya, berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Bawaslu Kepri kata dia, telah menyatakan komitmen untuk bersikap tegas bila terjadi pelanggaran setiap tahapan Pilkada terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan.

"Kita lihat ke depan apakah ada perbaikan yang dilakukan KPU ini dalam penerapan protokol kesehatan. Bila terulang lagi, Bawaslu sesuai PKPU 13 diberi kewenangan untuk melakukan peringatan langsung di lokasi," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews