Bawaslu Lingga Sasar Instansi Vertikal Sosialisasikan Netralitas ASN di Pilkada

Bawaslu Lingga Sasar Instansi Vertikal Sosialisasikan Netralitas ASN di Pilkada

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni bersama Kepala Kantor Kemenag Lingga, M Nasir (Foto:Ist)

Lingga - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, saat ini telah memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini berlangsung mulai 26 September-5 Desember 2020.

Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye dan tidak netralnya mereka dalam Pilkada menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga. Berbagai cara pun dilakukan agar ASN paham tentang netralitas.

"Kami telah mensosialisasikan terkait netralitas ASN kepada instansi vertikal seperti Kementerian Agama (Kemenag) Lingga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Lingga," kata Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni kepada Batamnews, Jumat (2/10/2020).

Ia menjelaskan, sosialisasi tentang netralitas ASN tersebut mereka lakukan ke Kemenag, BPN, serta BPS, pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

"Kita road show sosialisasi ke instansi vertikal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan Bawaslu agar tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran pada Pilkada 2020 di Kabupaten Lingga," ujarnya.

Zamroni pun berharap, dengan adanya koordinasi bersama semua instansi vertikal di Kabupaten Lingga, bisa meminimalisir pelanggaran Pilkada khususnya netralitas ASN.

"Semoga Pilkada kita bisa berjalan lancar, aman, nyaman dan tertib," harapnya.

Berdasarkan SKB yang dikeluarkan pemerintah pada Kamis (10/9/2020) lalu, berikut hal-hal yang dilarang dilakukan ASN pada Pilkada 2020.

 
  1. Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, komentar, share dan like)
  2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada
  3. Melakukan foto bersama Bapaslon/Paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan
  4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan)
  5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam pilkada sabagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti diluar tanggungan negara
  6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti diluar tanggungan negara
  7. Memasang sepanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang), termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Bapaslon/Paslon
  9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
  10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
  11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara
  12. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotocopy KTP
  13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara
  14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
  15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye
  16. Menjadi anggota/pengurus partai politik


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews