Selama September, Ada 449 Warga Batam Terjaring Razia Protokol Kesehatan

Selama September, Ada 449 Warga Batam Terjaring Razia Protokol Kesehatan

Puluhan warga di Pasar Botania terjaring razia tim gabungan karena melanggar protokol kesehatan. Mereka diberikan teguran tertulis dengan sanksi opsional berupa kerja sosial. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Ratusan warga Kota Batam, Kepulauan Riau terjaring razia penegakan protokol kesehatan. Total ada 449 orang yang terjaring razia selama bulan September 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya bersama tim gabungan akan mengintensifkan razia hingga Desember mendatang.

Fokus razia, lanjut dia, adalah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan sasaran yaitu perorangan, kegiatan usaha dan tempat penyelenggaraan kegiatan atau event.

"Selama September sudah 8 kali razia dan total terjaring sebanyak 449 orang di 8 lokasi," kata Salim kepada Batamnews, Kamis (1/10/2020).

Salim merinci delapan lokasi yang menjadi sasaran razia tersebut adalah Pasar Botania 1, Pasar Mega Legenda, Pasar Mitra Raya, Pujasera Mega Legenda, SP Plaza Batuaji, Pasar Pujabahari Nagoya, Pasar Penuin, dan Shopping Center Bengkong.

Dari delapan lokasi tersebut, Shopping Center Bengkong menjadi lokasi dengan jumlah orang yang terjaring razia paling banyak di antara lokasi lainnya.

"Ada 153 orang terjaring razia di sana," ujar Salim.

Namun demikian, Salim menyebut para pelanggar aturan protokol kesehatan ini tidak diberikan sanksi denda, melainkan teguran tertulis dan membuat pernyataan untuk patuh.

Sementara itu, untuk Oktober ini, Salim menyebut razia akan kembali digelar mulai Sabtu (3/10/2020) mendatang.

"Saya minta kesadaran dan dukungan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 agar Batam terhindar dari penyebaran virus tersebut," tutupnya.

(cr-7)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews