Pemprov Kepri Libatkan Jaksa dan KPK Tagih Utang Pajak ATB

Pemprov Kepri Libatkan Jaksa dan KPK Tagih Utang Pajak ATB

Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menggandeng jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih utang pajak yang belum dibayarkan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan pihak kejaksaan yang dilibatkan dalam penagihan tunggakan utang sebesar Rp Rp 39,9 miliar lebih adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri.

"Kita bekerjasama dengan Asdatun Kejati Kepri upaya membantu menyelesaikan penagihan hutang TB ini," kata Arif di Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020).

Alasan pelibatan Asdatun Kejati Kepri, menurut Arif ada kaitannya antara pemerintahan dan utang ATB tersebut wajib diselesaikan karena menjadi utang korporasi kepada negara. 

Asdatun sejauh ini mengambil sejumlah langkah bagaimana agar pihak ATB bisa melunasi tunggakan utang tersebut.

Selain Asdatun Kejati Kepri, tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK juga akan dilibatkan.

"Selain Asdatun Kejati, upaya penyelesaian utang ATB ini juga melibatkan Korsubgah KPK, Inspektirat dan BP2RD Kepri melakukan penagihan," ujar Arif.

Arif meminta agar BP Kawasan Batam dapat membantu menyelesaikan maslah tersebut. Hal ini karena sebelumnya ada MoU antara BP Batam dan PT ATB terkait pengelolaan air.

"Utang ATB itu merupakan pendapatan Pemprov Kepri, dan itu sudah terbukukan di kas Kepri. Sehingga utang ATB ini harus diselesaikan," beber Arif.

Dia mengingatkan, bahwa utang yang tidak kunjung dibayar ATB tersebut, jumlahnya akan semakin besar sebab tiap tahunnya ada tambahan denda.

"Problemnya kan, selagi mereka (ATB) tidak membayar maka akan terus bertambah dendanya," tegasnya. 

Tak Bayar, Denda Semakin Membengkak

 

Seperti diketahui, PT Adhya Tirta Batam (ATB) belum melunasi utang pajak pengelolan air permukaan (PAP) di Kota Batam ke Pemprov Kepri. Padahal, konsesi ATB akan berakhir 14 November 2020 mendatang.

PT ATB menunggak pajak PAP sejak tahun 2016 lalu ke Pemprov Kepri. Tunggakannya mencapai Rp 39,9 miliar lebih. 

Total utang ATB itu terdiri dari utang pokok sebesar Rp 31,5 miliar dan ditambah denda dari tahun 2016 hingga 2018. Namun angka itu belum termasuk denda tahun 2019 dan 2020 ini.

Rudi Chua: Utang ATB Masalah Lama

 

Anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua mengatakan, problem ini merupakan masalah lama dan belum ada titik terangnya. Tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah hukum.

"Kalau (pajak) tidak dibayar ATB ini akan menjadi tuntutan hukum, karena tetap akan dianggap sebagai utang ATB ke negara (pemerintah daerah)," kata Rudi.

Namun terang Rudi, Pemprov Kepri masih mencoba melalui jalur mediasi dan menunggu itikad baik perusahaan pemegang konsesi pengelolaan air di Batam selama 25 tahun itu.

Bahkan menurut Rudi, Pemprov Kepri akan menyerahkan dan menyampaikan persoalan pajak air ATB ini ke Kejaksaan. Kapasitas lembaga Adhyaksa itu sebagai pengacara pemerintah

"Ya kalau buntu DPRD Kepri menyarankan ke Pemprov Kepri untuk dapat ditagih melalui jalur hukum yang berlaku," tutur politikus Partai Hanura ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews