Konsesi Berakhir, ATB Tak Kunjung Bayar Utang Pajak Rp 31,5 Miliar

Konsesi Berakhir, ATB Tak Kunjung Bayar Utang Pajak Rp 31,5 Miliar

Kantor ATB Batam.

Tanjungpinang - PT Adhya Tirta Batam (ATB) belum melunasi hutang pajak pengelolan air permukaan (PAP) di Kota Batam ke Pemprov Kepri. Padahal, konsesi ATB akan berakhir 14 November 2020 mendatang.

PT ATB menunggak pajak PAP sejak tahun 2016 lalu ke Pemprov Kepri. Tunggakannya mencapai Rp 39,9 miliar lebih. 

Total utang ATB itu terdiri dari utang pokok sebesar Rp 31,5 miliar dan ditambah denda dari tahun 2016 hingga 2018. Namun angka itu belum termasuk denda tahun 2019 dan 2020 ini.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua mengatakan, problem ini merupakan masalah lama dan belum ada titik terangnya. Tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah hukum.

"Kalau (pajak) tidak dibayar ATB ini akan menjadi tuntutan hukum, karena tetap akan dianggap sebagai utang ATB ke negara (pemerintah daerah)," kata Rudi di Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020).

Namun terang Rudi, Pemprov Kepri masih mencoba melalui jalur mediasi dan menunggu itikad baik perusahaan pemegang konsesi pengelolaan air di Batam selama 25 tahun itu.

Bahkan menurut Rudi, Pemprov Kepri akan menyerahkan dan menyampaikan persoalan pajak air ATB ini ke Kejaksaan. Kapasitas lembaga Adhyaksa itu ebagai pengacara pemerintah

"Ya kalau buntu DPRD Kepri menyarankan ke Pemprov Kepri untuk dapat ditagih melalui jalur hukum yang berlaku," tutur politikus Partai Hanura ini.

Rudi juga menyinggung terkait upaya sita aset ATB yang sempat dilontarkan Gubernur Kepri Isdianto apabila upaya mediasi gagal.

"Bila sita aset harus berdasarkan penetapan pengadilan kalau mediasi memang gagal. Untuk itu Pemprov harrus menggandeng Kejati," tegasnya.

Jumaga: Ambil Jalur Hukum

 

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak sebelummya juga angkat bicara terkait utang PT ATB tersebut. Ia memastikan bila jalur persuasif tidak tercapai maka jalan lain akan ditempuh.

"Bila upaya persuasif tidak juga selesai, maka jalan terakhir akan menempuh jalur hukum," kata Jumaga.

Politikus senior PDI Perjuangan ini juga menegaskan, bila tidak ada itikad baik dari ATB dan jalur persuasif jalannya buntu, maka pihaknya mendorong menggunakan jalur hukum yang harus ditempuh Pemprov Kepri.

Namun Jumaga tidak sepenuhnya mendukung langkah yang akan diambil Gubernur Kepri Isdianto yang mana akan menyita aset ATB bila tidak melunasi kewajibannya.

Sebab dikatakan Jumaga, PT ATB akan tetap ada dan hanya orang dan menajemennya yang berubah dan berganti.

Nantinya semua aset dan piutang ATB akan diwariskan kepada menajemen yang baru. Sebab nantinya juga ada auditor yang menginput semua data ATB ini.

"Aset ATB juga aset daerah, dan saya yakin ATB akan bayar semua kewajibannya itu. Namun mekanisme bayarnya itu yang harus dibicarakan lagi," tuturnya.

Masalah hutang ATB ini sebenarnya mendapatkan perhatian dari lembaga anti rasuah KPK. Bahkan KPK sempat memediasi antara pihak ATB dan Pemprov Kepri.

Namun, upaya yang dilakukan KPK tersebut belum membuahkan hasil, dan masalah ini seakan tidak ada solusinya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews