Kecelakaan Angkutan Bimbar di Nagoya, Polisi: Pemotor Diduga Langgar Rambu

Kecelakaan Angkutan Bimbar di Nagoya, Polisi: Pemotor Diduga Langgar Rambu

Kondisi angkutan umum Bimbar usai menabrak tiang lampu jalan hingga tumbang di Nagoya, Batam. (Foto: ist))

Batam - Angkutan umum Bimbar bernomor polisi BP 7268 DU warna merah mengalami kecelakaan di simpang lampu merah Martabak Har, Nagoya, Batam, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Mobil Bimbar tersebut diketahui dikendarai oleh PN dan menabrak seorang pengguna kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4039 HC.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stefany menjelaskan, kronologi bermula pada saat mobil Bimbar yang dikemudikan oleh PN datang dari Simpang Pos Polisi 904 menuju ke arah Simpang Pos Polisi 902 melewati Jalan Imam Bonjol.

Sesampainya di Simpang Martabak Har, Bimbar diduga bertabrakan dengan  pengemudi sepeda motor dari arah Kawijaya menuju ke arah Hotel The Hills.

“Pengemudi motor ini diduga melanggar rambu verboden (dilarang lawan arah),” ujar Yunita.

Pengemudi Bimbar diduga terkejut melihat itu, dan menabrak tiang lampu jalan hingga roboh.

“Pengemudi sepeda motor mengalami luka dan sudah dibawa ke RS Budi Kemuliaan,” katanya.

Sebelumnya, pemotor yang merupakan perempuan dengan usia perkiraan 40 tahunan tiba di RS Budi Kemuliaan dalam kondisi pingsan.

Belum diketahui identitas perempuan tersebut. Kaki sebelah kiri terlihat memar dan matanya terpejam.

"Ada handphone korban. Tapi kita tidak bisa melacak karena terkunci," salah seorang petugas keamanan RS Budi Kemuliaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews