ATB Mendadak Angkut Sejumlah Aset Bernilai Miliaran, Mulai dari Pipa hingga Water Fountain

ATB Mendadak Angkut Sejumlah Aset Bernilai Miliaran, Mulai dari Pipa hingga Water Fountain

Aktivitas saat pihak ATB mulai mengangkuti sejumlah pipa (Foto: Batamnews)

Batam - PT Adhya Tirta Batam mendadak menarik sejumlah aset yang tersisa. Diantaranya pipa berukuran besar dan water fountain yang terpasang di sejumlah tempat di Batam.

Sejumlah aset yang mulai ditarik diantaranya sisa stok pipa yang berada di Water Treatment Plant (WTP) Tanjung Piayu. Sejak kemarin aktivitas pengangkutan pipa itu sudah dimulai. 

Beberapa kendaraan truk trailer melansir pipa tersebut ke sebuah tempat.

Dari informasi yang diperoleh Batamnews, Selasa (22/9/2020), pipa-pipa tersebut telah ditarik ke pool ATB yang terletak di Muka Kuning.

Pihak ATB sendiri berharap pengakhiran Konsesi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Batam antara ATB dan BP Batam hendaknya dilakukan secara profesional.

"Kami berusaha untuk selalu menjunjung profesionalisme. Kami berharap BP Batam juga melakukan hal yang sama. Hormati hak dan kewajiban masing-masing pihak," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Senin (21/9/2020).
 

Wali Kota Laporkan ATB

 

Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantor BP Batam pada 14 September 2020, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menghadapi ATB jika mengambil langkah hukum serah terima aset pengelolaan SPAM di Batam.

Maria menegaskan jika pihaknya percaya aparat penegak hukum lembaga profesional yang melihat duduk perkara secara objektif.

"Kami percaya aparat penegak hukum adalah lembaga yang profesional yang memberikan perlindungan kepada investor," jelasnya.

ATB mengelola air bersih di pulau Batam sejak tahun 1995.

ATB Melawan

 

Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang adalah perusahaan lokal, dan Sembawang Corporation (Sembcorp), salah satu perusahaan raksasa yang berbasis di Singapura.

"Sebagai investor, Negara memberikan jaminan atas kepastian hukum, kenyamanan dan keamanan dalam berinvestasi. Jaminan ini dituangkan dalam UU No 25 tahun 2007 Tentang Penanam Modal," tukas Maria.

Ia mengatakan dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan, pemerintah menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Lebih jauh, dalam pasal 14 ditegaskan lagi bahwa penanam modal berhak mendapat kepastian hak, hukum dan perlindungan. Bukan intimidasi," ulasnya.

(cr7/fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews