ASN Boleh Hadir saat Kampanye, Tapi Dilarang Terlibat Politik Praktis

ASN Boleh Hadir saat Kampanye, Tapi Dilarang Terlibat Politik Praktis

Pjs Bupati Bintan, Buralimar saat menyambangi KPU Bintan, Rabu (30/9/2020). Foto: Ary/Batamnews

Bintan - Pjs Bupati Bintan, Buralimar melakukan kunjungan kerja ke KPU dan Bawaslu Bintan, Rabu (30/9/2020). Kunjungan yang membahas sejumlah hal terkait Pilkada itu, salah satunya mengenai netralitas ASN.

Dalam kunjungan ke KPU, Buralimar mengatakan jika ASN tetap memiliki hak demokrasi. Netralitas bagi ASN bukan berarti belenggu yang memasung hak pilih sebagai warga negara.

"Kalau ada kampanye dari kandidat pilkada, kemudian ASN hadir dan mendengarkan, itu hak sebagai warga. Karena punya hak untuk kenal siapa orang yang akan dia pilih, entah visi misinya, entah programnya," kata Buralimar.

Sedangkan praktek politik praktis itu yang tidak boleh dilakukan ASN sebagai abdi negara. 

"Kecuali jika ASN terlibat sebagai panitia, timses, tim pemenangan dan sebagainya yang masuk dalam indikasi politik praktis itu baru dilarang dan bisa disanksi," ujarnya.

Di masa kampanye menuju Pilkada ini, Pemkab Bintan menurutnya siap mendukung sesuai dengan porsinya. Pihaknya akan terus berkoordinasi secara optimal dengan KPU dan Bawaslu Bintan. 

"Bersama instanasi lain, TNI-Polri dan sebagainya. Sama-sama kita berperan untuk mewujudkan Pilkada Sehat, Pilkada Damai dan Pilkada yang tidak mengurangi nilai demokrasi," katanya.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi vertikal memberi pemahaman yang jelas tentang netralitas bagi ASN.

"Kalau contoh kasus seperti tadi, ASN boleh saja hadir dalam suatu kegiatan kampanye. Dengan catatan, tidak memakai atribut kampanye, tidak ikut terlibat langsung, tidak menyuarakan keberpihakan dan berada di posisi (jarak) yang jauh dari kegiatan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews