Pegawai Pemkab Lingga Wajib Tahu, Ini Larangan Bagi ASN di Pilkada 2020

Pegawai Pemkab Lingga Wajib Tahu, Ini Larangan Bagi ASN di Pilkada 2020

Ilustrasi (Foto: Batamnews)

Lingga - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan. Tak hanya di dunia nyata, di dunia maya alias sosial media, ASN yang tak netral kerap memanfaatkannya untuk ikut mempromosikan calon pilihan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah sepakat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaran Pilkada Serentak 2020. SKB tersebut sudah pun ditandatangani, Kamis (10/9/2020) lalu.

Penandatangan dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, ASN yang tak netral di Pilkada 2020 bisa disangkakan dengan beberapa aturan. Mulai dari Undang-undang (UU) Pilkada, sebagaimna di UU Nomor 1 tahun 2015 yang diubah beberapa kali, terakhir UU Nomor 6 tahun 2020, yang memuat sanksi pidana.

Selanjutnya, kata dia ASN juga ada lex spesisialis. Maka bisa juga disangkakan pelanggaran lainnya, dimana jika dilihat dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, ada beberapa sanksi yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat.

"Jadi itu sesuai dengan kajian. Nantinya, saat dilakukan kajian dengan melakukan klarifikasi, melihat bukti dokumen, dan foto beserta saksi, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran, barulah nanti akan kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Zamroni kepada Batamnews, kemarin.

Baca: Bawaslu Lingga Ingatkan Sanksi Pidana Bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Berdasarkan SKB yang dikeluarkan pemerintah pada Kamis (10/9/2020) lalu, berikut hal-hal yang dilarang dilakukang ASN pada Pilkada 2020.

 
  1. Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, komentar, share dan like)
  2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada
  3. Melakukan foto bersama Bapaslon/Paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan
  4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan)
  5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam pilkada sabagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti diluar tanggungan negara
  6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti diluar tanggungan negara
  7. Memasang sepanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang), termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Bapaslon/Paslon
  9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
  10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
  11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara
  12. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotocopy KTP
  13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara
  14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
  15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye
  16. Menjadi anggota/pengurus partai politik

Dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memiliki hak pilih namun tetap dituntut untuk netral. Dengan begitu, ASN diharapkan bisa patuh dan dapat menjadikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai dan lancar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews