Oknum ASN Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu, Hasil Tes Urine Positif

Oknum ASN Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu, Hasil Tes Urine Positif

AF (kanan), oknum ASN Kota Tanjungpinang saat diringkus karena mengedarkan sabu. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Oknum ASN Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Senin (21/9/2020).

Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari penangkapan terdahadp seorang honorer Pemerintah Provinsi Kepri berinisial LH di salah satu hotel di Kilometer 6, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur pada 6 September lalu.

“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dari dalam saku celananya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.

Ronny mengatakan, dari penangkapan oknum honorer itu pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap oknum ASN Pemko Tanjungpinang berinisial AF di rumahnya, Perumahan Taman Griya Lestari, Kota Tanjungpinang. 

“LH mengaku bahwa sabu itu dibeli dari ASN berinisial AF, sehingga kami tangkap,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku AF petugas menemukan 12 paket sabu-sabu, timbangan digital, satu bundle plastik bening dan alat isap sabu atau bong.

“Saat diinterogasi ia mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),” ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews