KPU Mulai Pasang Baliho, Pasangan Calon Boleh Pilih Tempat

KPU Mulai Pasang Baliho, Pasangan Calon Boleh Pilih Tempat

Pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mulai memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik. Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun boleh memilih lokasi pemasangan.

Pemasangan akan dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun. Pemasangan berupa baliho, spanduk serta umbul-umbul.

“Kita sudah mendistribusikan APK ke PPK untuk dilakukan pemasangan dibeberapa titik yang telah ditentukan,' kata Farur Razi Ketua Divisi Hukum dan Kampanye KPU Karimun, Rabu (16/9/2015).

Ukuran baliho yang akan dipasang 4x5 meter. Ada lima buah untuk masing-masing pasangan calon.

Total keseluruhan untuk baleho ada 15 lembar, sedangkan APK spanduk dengan ukuran 1x5 meter untuk 71 kelurahan/desa sebanyak 426 lembar.

Dan terakhir APK umbul-umbul yang akan dipasang disetiap kecamatan dengan ukuran 3,5 meter x 80 centimeter 720 lembar.

Sesuai aturan PKPU Nomor 7 tahun 2015 pasal 29 ayat 2 menjelaskan bahwa materi dan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik.

“Pemasangan APK secara keseluruhan siap dalam pekan ini. Dan akan diturunkan hingga tiga hari menjelang pemungutan suara,” kata dia.

 

Lokasi

Sejumlah pasangan calon memilih lokasi tersendiri pemasangan alat peraga kampanye tersebut. Pasangan calon Armada di Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Kundur dan Moro.

Sedangkan tim dari Ruzuk Berazam, mereka memilih penempatan baleho dipulau Kundur ada dua yaitu kecamatan Kundur, Kundur Utara, kemudian Karimun, Meral dan Moro.

Dan tim Arah dalam pemasangan baliho di kecamatan Karimun, Moro, Kundur, Kundur Barat, Tebing serta Meral.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews