DJBC Khusus Kepri Sepakat Hibahkan 62,4 Ton Beras Sitaan ke Pemda Karimun

DJBC Khusus Kepri Sepakat Hibahkan 62,4 Ton Beras Sitaan ke Pemda Karimun

DJBC Khusus Kepri memperlihatkan beras sitaan. (Foto: DJBC)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kabupaten Karimun akan mendapat hibah sebanyak 62,4 ton beras sitaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah khusus Kepulauan Riau.

Beras sitaan itu kini berstatus berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan rencananya akan dialokasikan untuk masyarakat kabupaten Karimun yang berekonomi rendah.

Plt Bupati Karimun Aunur Rafiq usai pertemuan dengan pejabat DJBC Khusus Kepri mengatakan, rencana hibah beras tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Setiap kecamatan akan mendapatkan beras 5,4 ton.

“Alhamdulillah, kita sambut baik hibah beras dari DJBC Khusus Kepri. Dan akan kita salurkan kepada yang kurang mampu,” ujar Rafiq.

Rafiq menuturkan, prioritas penyaluran beras hibah ini nantinya akan didata disetiap Kelurahan dan Desa.
Artinya, warga kurang mampu yang belum mendapatkan beras miskin (Raskin) nantinya mereka yang akan menerima. Sedangkan, warga yang sudah mendapatkan Raskin tidak mendapatkan lagi.

“Untuk per KK akan mendapatkan 25 kilogram beras. Dan diharapkan, kedepan bisa berkelanjutan sehingga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu,” ujar dia.

Kepala Bidang Operasional dan Tindakan DJBC Khusus Kepri Raden Evi mengatakan, bahwa status beras tangkapan tersebut sudah merupakan milik negara.

Dan sudah secara hukum, selanjutnya akan dihibahkan ke Pemda Karimun. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

“Tinggal aturan main saja bagaimana teknisnya. Untuk barang tangkapan ada lima opsi yang dapat kita ambil yaitu lelang, hibah, dihapuskan, dimusnahkan, dan ditetapkan penggunaaanya. Dan kita merekomendasikan ditetapkan penggunaaanya ke kementerian," ujar dia.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews