Purwiyanto Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Kepala BP Batam

Purwiyanto Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Kepala BP Batam

Purwiyanto. (Foto: net)

Batam - Wali Kota Batam, Rudi yang sudah mengambil cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada Batam 2020, juga sudah mengajukan surat izin ke Kemenko Perekonomian terkait dirinya yang juga menjabat Ex Officio Kepala BP Batam.

Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan Rudi telah mengajukan izin berhalangan sementara, perihal dirinya mengikuti Pilkada.

“Kami sudah terima izin berhalangan sementara,” ujar Susi melalui aplikasi zoom kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Susiwijono menyebutkan jika jabatan kepala BP Batam bukan pejabat negara, sehingga tidak diwajibkan untuk cuti. Akan tetapi disebutkan Susiwijono, Rudi selaku Kepala BP Batam tetap mengajukan cuti berhalangan sementara, agar menghindari persoalan selanjutnya.

“Namun untuk menjaga semuanya, Kepala BP Batam mengirimkan surat permohonan agar berkenaan untuk diberikan izin,” kata dia.

Dalam surat permohonan cuti tersebut juga disebutkan bahwa ada peraturan perundang-undangan, serta peraturan kepala (Perka) juga telah diatur bahwa Wali Kota yang sebagai ex-officio Kepala BP Batam mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengikuti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Dengan pertimbangan tersebut, maka kemudian dibahas oleh pak Menko Perekonomian,” katanya.

Dari pembahasan tersebut diputuskan bahwa Menko Perekonomian memberikan jawaban, dan memberikan izin agar berhalangan sementara dengan alasan mengikuti Pilkada.

Wakil Kepala BP Batam yaitu Purwiyanto akan didapuk sebagai pelaksana harian Kepala BP Batam “Dari biro hukum kami telah menerbitkan surat pelaksana harian,” jelasnya.

Ia mengatakan Purwiyanto diberikan perintah untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Wakil Kepala BP Batam, dan juga melaksanakan tugas wewenanganya sebagai Kepala BP Batam terhitung dari tanggal 26 September-5 Desember 2020.

“Secara administrasi hari suratnya diberikan dikeluarkan, tetapi pembahasannya telah diputuskan pada tanggal 25 September lalu, tetapi karena rapat selama dua hari, maka baru hari ini baru keluar,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews