Tak Ada Cuti Pilkada, Rudi Tetap Bertugas Jadi Kepala BP Batam

Tak Ada Cuti Pilkada, Rudi Tetap Bertugas Jadi Kepala BP Batam

Kantor BP Batam.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menerima balasan dari KPU RI mengenai pengajuan cuti Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Wali Kota Batam untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herigen Agusti menyampaikan surat balasan dari KPU Pusat itu mereka terima beberapa hari lalu.

Herigen menjelaskan pengajuan cuti sebagai Kepala BP Batam telah diajukan oleh Muhammad Rudi, kemudian pada bulan Juli lalu pihaknya mengirimkan surat mengenai hal tersebut ke KPU Provinsi Kepulauan (Kepri). 

Berdasarkan Undan-undang, dan telah dilakukan penelaahan bahwa diketahui BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum,” kata Herigen, Kamis (24/9/2020). 

Proses penelahaan itu kata Herigen dilakukan oleh KPU RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian. Sehingga KPU RI memberikan balasan bahwa kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara. 

“Artinya sesuai Peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak wajib cuti, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam,” jelasnya. 

Sementara itu, pengajuan cuti sebagai Wali Kota Batam juga telah diajukan Rudi dan Amsakar. Keduanya mengajukan cuti untuk masa kampanye mendatang dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. 

Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepri, Isdianto. Saat ini sudah ada tiga nama yang telah dikirim ke Pemerintah Pusat. 

“Ada tiga nama kami kirim, tunggu hasilnya saja,” ujar Isdianto, Rabu (23/9/2020). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews