Pjs Bupati Karimun Dapat Tugas Tuntaskan APBD 2021

Pjs Bupati Karimun Dapat Tugas Tuntaskan APBD 2021

Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat foto bersama Pjs Bupati Karimun Heri Andrianto usai penyerahan SK di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang (Foto:Ist)

Karimun - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Heri Andrianto akan mengemban tugas selama 71 hari. Ia menggantikan Aunur Rafiq yang cuti dalam mengikuti Pilkada Karimun 2020, sebagai Calon Bupati.

Sebagai Pjs, Heri harus mengerjakan sejumlah pekerjaan yang masih belum diselaikan oleh Rafiq. Salah tugas penting Heri yakni, menuntaskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2021.

Penetapan atau ketok palu harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 November 2020 mendatang.

"Saya sudah menyampaikan kebijakan umum anggaran dan plafon angaran sementara. Tentunya tugas Pjs Bupati akan menuntaskan ini," kata Aunur Rafiq sebelum masa cuti belum lama ini.

Penetapan APBD Kabupaten Karimun, dapat diselaikan dan dituntaskan oleh Pjs. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri.

"Boleh, karena SK Menteri Dalam Negeri. Pjs Bupati Karimun diusulkan oleh Gubernur Kepri dan ditetapkan oleh Mendagri," ucap Rafiq.

Diketahui, Rafiq kembali mencalonkan diri di Pilkada tahun 2020. Ia bersama Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim kembali berpasangan untuk menjadi calon Kepala Daerah Kabupaten Karimun periode 2021-2024.

Menurut ketentuan, Rafiq dan Anwar Hasyim harus cuti selama 71 hari atau hingga tanggal 5 Deseber 2020 akan datang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews