Undian Nomor Urut Paslon Pilkada Kepri Berlangsung Terbatas, Ini Alasan KPU

Undian Nomor Urut Paslon Pilkada Kepri Berlangsung Terbatas, Ini Alasan KPU

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dalam Pilkada Kepri berlangsung terbatas. 

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko menjelaskan, peserta yang hadir akan dibatasi, sesuai aturan baru yang baru dikeluarkan KPU Pusat. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Keputusan ini mengikuti PKPU 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam Covid-19," kata Priyo, Kamis (24/9/2020).

Priyo menambahkan, peserta pencabutan nomor undian ini hanya dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatan sebanyak 2 orang.

Selain itu penghubung pasangan calon sebanyak 1 orang dan anggota KPU Provinsi sebanyak 5 atau 7 orang sesuai jumlah komisioner atau KPU Kabupaten/Kota sejumlah 5 orang.

"Mohon maaf, pagi ini kami harus meralat undangan. Batal mengundang pihak partai politik, pimpinan sejumlah institusi di Kepulauan Riau dan pimpinan sejumlah instansi vertikal (FKPD) yang sangat kami hormati," ujarnya.

Mengapa terkesan mendadak saat undangan sudah tersebar, Priyo menjelaskan, hal ini karena PKPU 13 tahun 2020 memang baru diundangkan Rabu, 23 September 2020 dan diedarkan ke daerah dini hari tadi.

Ditegaskan Priyo, namun semua pihak tidak perlu khawatir sebab sejak awal pihaknya menyediakan fasilitas live streaming melalui akun facebook KPU Provinsi Kepri. 

"Mari kita menyaksikan acara pengundian nomor urut secara daring. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kita harus bersabar dan terus berikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews