Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Ini Ucapan Mengagetkan Pelaku Pembunuhan di Ruko Rafflesia Usai Ditangkap Polisi

Ini Ucapan Mengagetkan Pelaku Pembunuhan di Ruko Rafflesia Usai Ditangkap Polisi

Sodikin, pelaku pembunuhan, saat ditangkap aparat kepolisian di Pulau Galang, Batam. (Foto: BATAMNEWS/Alfi Kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Muhammad Sodikin alias Raditia (19) pelaku pembunuhan pada 11 September 2015, di Ruko Rafflesia Bussines Centre Blok C No. 4 Batam Centre, Kota Batam, terancam pidana seumur hidup bahkan mati.

Sodikin melakukan pembunuhan sadis terhadap Puji Agung Dermawan (20), rekan kerja sendiri. Sodikin mengeksekusi mati Puji, saat Puji sedang terlelap dalam posisi terlungkup.

Dari perbuatan pembunuhan yang tak berprikemanusian itu, anak ketujuh dari delapan bersaudara tersebut dikenakan Pasal 340 jo 338.

"Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," kata Kombes Asep Safrudin kepada wartawan.

Remaja bertubuh kurus itu yang mengetahui, bahwa perbuatannya telah melanggar ketentuan hukum, di Negara Indonesia. Ia pun siap dengan hukuman tersebut.

"Saya siap dihukum mati," ujarnya.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews