Kronologi Penangkapan PNS Pemkab Bintan yang Jadi Bos Sabu di Depan Kantor Dinsos

Kronologi Penangkapan PNS Pemkab Bintan yang Jadi Bos Sabu di Depan Kantor Dinsos

Kepala BNN Provinsi Kepri Benny Setiawan (kiri) menggelar konferensi pers penangkapan PNS Pemkab Bintan. (Foto: Jimmy)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bintan, RY, tertangkap memiliki sabu seberat 150 gram. Pelaku saat ini berada di sel tahanan BNN Provinsi Kepri. Diduga ia merupakan bandar nakotika golongan I itu.

Pelaku ditangkap di depan Kantor Dinas Sosial Pemkab Bintan. Saat penangkapan ditemukan satu unit timbangan digital.

Ia ditangkap pada Jumat subuh. Penangkapan oknum PNS Pemkab Bintan tersebut, berdasarkan informasi yang beredar dari masyarakat.

“Dengan mengerahkan tim penindakan dan pengejaran, penangkapan oknum PNS tersebut kemudian dilanjutkan dengan melalui pengembangan, dan hasilnya barang sabu sabu tersebut berasal dari AH,” ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Benny Setiawan dalam gelar ekpose yang digelar di markas BNNP Nongsa Batu Besar Selasa ( 15/09/2015).

Benny mengatakan, setelah menangkap RY, petugas BNN menangkap AH, kurir sabu, yang mengantarkan sabu ke RY.

AH ditangkap pada Jumat pagi tak lama setelah penangkapan RY.

“AH ditangkap pada hari Jumat yang sama sekitar 09.15. Tersangka akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram kepada RY,” ujar Benny.

Saat ini BNN tengah memburu seorang pelaku lagi yang terkait kasus tersebut.

"Kini kedua tersangka RY dan AH dijerat pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Benny.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews