Antasari Azhar Kini Kerja di Kantor Notaris, Digaji Rp 3 Juta

Antasari Azhar Kini Kerja di Kantor Notaris, Digaji Rp 3 Juta

Antasari Azhar. (foto: ist/okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memang tengah jungkir balik. Ia kini tengah menjalani asimilasi di dalam proses masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Akbar Hadi membenarkan Antasari sedang menjalani asimilasi saat ini.

"Beliau sedang menjalani asimilasi yaitu kesempatan bekerja di kantor notaris di Tangerang," tutur Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2015).

Akbar menuturkan, proses asimilasi itu dijalani Antasari sejak 14 Agustus 2015. Dalam melakukan asimilasi ini, mantan Ketua KPK Jilid II ini mesti bekerja setiap hari dari pukul 09.00 WIB dan kembali lagi ke Lapas pukul 17.00 WIB.

"Kira-kira sudah sebulan ini menjalani asimilasi," ujar dia.

Asimilasi merupakan proses pembinaan terhadap narapidana dengan penyatuan hidup, kehidupan dan penghidupanya dengan masyarakat. Kegiatan asimilasi ini berlangsung sampai 2/3 masa pidananya dan akan di evaluasi secara berkala.

Antasari Azhar bekerja pada kantor notaris di Tangerang, Banten. Dia akan memperoleh gaji Rp 3 juta setiap bulan.

"Gaji beliau Rp 3 juta per bulan. Nantinya langsung di setor ke negara," kata Akbar Hadi.

Akbar membantah, jika Antasari yang divonis 18 tahun kurungan penjara itu telah bebas bersyarat. Dia menegaskan bahwa mantan Pimpinan KPK Jilid II ini, masih menjalani proses pembinaan dengan pihak ketiga sebelum benar-benar bebas.

"Mohon kawan-kawan Pak Antasari belum bebas. Tapi beliau sedang menjalani proses pembinaan yaitu asimilasi dengan pihak ketiga," terangnya.

Diketahui, Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari.

Antasari sempat mengajukan kasasi, namun kemudian ditolak Mahkamah Agung (MA), sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari sempat mengajukan dua kali Peninjauan Kembali (PK). Namun keduanya tetap ditolak oleh MA.

(ind/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews