Bawaslu dan KPPAD Lingga MoU Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilkada 2020

Bawaslu dan KPPAD Lingga MoU Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilkada 2020

Bawaslu dan KPPAD Lingga menggelar MoU terkait pelibatan anak dalam kampanye Pilkada 2020 (Foto:Ist)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) setempat, Senin (21/9/2020).

Penandatanganan ini dilakukan untuk menyatukan persepsi dalam upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"MoU ini untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kabupaten Lingga yang ramah anak. Maka kita lakukan penandatanganan nota kesepahaman selamatkan anak dari eksploitasi politik," kata Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni kepada Batamnews, Selasa (22/9/2020).

Ia melanjutkan, sesuai amanah dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 huruf A, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik.

"Maka itu perlu kita perhatikan dan kita awasi bersama-sama. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Selain dalam UU perlindungan anak, terkait dengan larangan keterlibatan anak dalam kampanye juga tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 64 ayat (2)," ujar Zamroni.

Dengan demikian, ia berharap adanya MoU tersebut semua pihak dapat berperan aktif untuk ikut serta melakukan pengawasan keterlibatan anak dalam kampanye, yang memang dilarang dalam Undang-undang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews