Pollux Habibie Bantah EE Pernah Jadi Eks Supir Proyek

Pollux Habibie Bantah EE Pernah Jadi Eks Supir Proyek

Polda Kepri merilis kasus penipuan oleh EE, Rabu (16/9/2020). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Pollux Habibie membantah jika EE, pelaku penipuan dan penggelapan yang memakai nama PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam pernah bekerja di sana.

EE yang dari hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui bukan menjabat sebagai General Manager Affair, melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 mei 2018 hingga 30 Desember 2019. Namun hal itu dibantah oleh pihak Pollux Habibie, melalui Supervisor Salles Inhouse Pollux Habibie, Karin.

“Itu bukan eks supir Pollux Habibie, tapi eks supir PT Persero,” ujar Karin kepada Batamnews, Rabu (16/9/2020) melalui telephone.

Diketahui sebelumnya, EE ditangkap berawal dari laporan masyarakat karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat.

"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat prees release di Mapolda Kepri.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan, EE mengaku sebagai staff PT PP Persero Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

Baca: Ngaku Manajer, Mantan Sopir Proyek Pollux Habibie Tipu Warga hingga Rp 1,2 Miliar

 

Kemudian EE juga ditunjuk sebagai General Manager Affair dalam pembangunan apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan.

“EE meyakinkan korban dengan memperlihatkan surat tugas berkop PT PP Persero yang berisikan penunjukan EE sebagai General Manager Affair serta surat berkop PT PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan. Sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya,” kata Ruslan.

Agar korban tertarik, EE mengatakan jika dalam pembangunan tersebut, PT PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT PP Persero melalui proses lelang tertutup.

“Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai manager. untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp 23.800 per bungkus, sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT PP Persero pada hari ke 14. Selanjutnya tersangka EE meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban sebagai jamiinan,” tutur Ruslan.

Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 Ditreskrimum polda kepri, diketahui jika EE benar pernah bekerja di PT PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam. Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair, melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 hingga 30 Desember 2019.

“Proyek fiktif ini dia jalankan sejak bulan Februari 2020 sampai tanggal 12 September 2020. Korban yang sudah datang kesini yang merasa dirugikan oleh EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,2 miliar,” kata Ruslan.

EE ditangkap pada Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB di KFC Batam Center pada saat akan bertemu dengan salah satu korban. Kemudian EE langsung dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ucap Ruslan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews