Pengedar Sabu Terciduk Polisi di Kilometer 6 Tanjungpinang

Pengedar Sabu Terciduk Polisi di Kilometer 6 Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pria berinisial K, tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. Diketahui, pria ini merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba antar-kota.

K dibekuk di parkiran kos-kosan Setia Jaya, Kilometer 6 Kota Tanjungpinang pada Sabtu (05/09/2020).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan K berawal dari informasi dari masyarakat adanya pengendara Toyota Avanza warna hitam membawa narkoba.

“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berhenti kos-kosan Setia Jaya, Kilometer 6,” kata Ronny, Selasa (15/9/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan dua paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening. Petugas lalu melakukan pengembangan di tempat tinggal K, Jalan Kampung Melayu, Kilometer 6.

“Di dalam rumah itu kami menemukan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.

Ia melanjutkan, adapun barang bukti yang pihaknya amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket sabu-sabu dengan berat kotor 79 gram, satu bundel plastik bening dan barang bukti lainnya.

“Hasil tes urinenya positif, hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun - Tanjungpinang,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, katanya, bahwa barang haram itu didapatkan dari sesorang yang datang dari Karimun dan saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

K kini ditahan dan dijerat pasal 112 (2), 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews