Warga Belakangpadang Ditangkap di Halte Sekupang Bawa Sekilo Sabu

Warga Belakangpadang Ditangkap di Halte Sekupang Bawa Sekilo Sabu

Syaifullah bersama barang bukti narkoba jenis sabu usai diringkus polisi. (Foto: ist).

Dodo

Batam - Syaifullah alias Syair ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Senin (14/9/20) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Syaifullah yang merupakan nelayan warga Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam ini, ditangkap karena kedapatan memiliki 1 kilogram lebih sabu.

"Pelaku ini ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba, karena kedapatan memiliki narkotika jenis kristal bening sabu seberat 1.057 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat (18/9/20).

Mudji menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 AKBP Arthur Sitindaon.

"Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Mudji singkat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :