Warga Belakangpadang Ditangkap di Halte Sekupang Bawa Sekilo Sabu

Warga Belakangpadang Ditangkap di Halte Sekupang Bawa Sekilo Sabu

Syaifullah bersama barang bukti narkoba jenis sabu usai diringkus polisi. (Foto: ist).

Batam - Syaifullah alias Syair ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Senin (14/9/20) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Syaifullah yang merupakan nelayan warga Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam ini, ditangkap karena kedapatan memiliki 1 kilogram lebih sabu.

"Pelaku ini ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba, karena kedapatan memiliki narkotika jenis kristal bening sabu seberat 1.057 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat (18/9/20).

Mudji menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 AKBP Arthur Sitindaon.

"Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Mudji singkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews