Komisi II DPRD Karimun Usulkan Pemkab Tunda Cicilan Bank oleh ASN

Komisi II DPRD Karimun Usulkan Pemkab Tunda Cicilan Bank oleh ASN

Paripurna di DPRD Karimun. (Dok. Batamnews)

Karimun - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun mengusulkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun, agar mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran cicilan pinjaman kepada pihak Bank, yang dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.

Juru Bicara Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Samsul mengatakan, perlunya dibuat kebijakan penundaan pembayaran pinjaman kepada Bank, dikarenakan situasai covid 19 di Kabupaten Karimun dan secara umum, berdampak pada kondisi perekonomian yang kian melemah. Termasuk juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semakin sulit untuk ditingkatkan.

“Sehingga perlu adanya kebijakan bersama, mudah-mudahan bisa disetujui, terutama pihak Bank untuk membuat restrukturisasi penundaan, seperti apa aturan mainnya itu pihak Bank lah yang mengerti. Yang dibantu dengan kebijakan dari Bupati Karimun,” kata Samsul diamini para anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karimun di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020).

Dalam usulan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Karimun telah membicarakannya bersama pimpinan DPRD dan direspon positif. Sehingga tindaklanjutnya adalah, Selasa siang (14/4) akan digelar rapat terbatas Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, menghadirkan para direktur perbankan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun dan Bendahara Umum Daerah (BUD).

Menurut Samsul, penundaan pembayaran tersebut dimaksud hanya sebatas menggeser waktu cicilan pinjaman yang wajib disetor setiap bulan.

“Batas waktunya kita minta minial tiga bulan lah. Paling tidak mulai awal Mei sudah bisa diberlakukan. Ini kan hanya menggeser saja, maksudnya menggeser waktu pembayaran pinjaman. Apakah nanti diperpanjang untuk masa-masa menghadapi situasai covid ini, sehingga ditidakan dulu lah pembayaran atau setoran pinajman, karena memang kondisi ekonomi yang lagi sulit,” tambah Samsul.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi II DPRD Karimun yang lainnya, M Hadi Siswanto. Dia menyebutkan, penundaan tersebut juga erat kaitannya dengan menghadapi puasar Ramadhan, yang waktunya tinggal hitungan hari lagi bakal kita jelang.

“Setelah itu kita akan menghadapi hari raya Idul Fitri, dan kebutuhan semakin banyak. Dengan penundaan ini kita harapkan juga para ASN dapat saling membantu minimal ke tetangga yang sangat membutuhkan,” ungkapnya.

Disinggung soal penundaan setoran pinjaman bagi masyarakat umum atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Hadi mengaku pinjaman bagi masyarakat umum telah diatur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

Dengan kata lain, Komisi II DPRD Kabupaten Karimun hanya dapat mencoba membantu ASN, sedangkan masyarakat umum telah diberikan kebijakan khusus langsung dari Presiden.

Setelah rapat pembahasan bersama pihak terkait, selanjutnya Komisi II DPRD Kabupaten Karimun akan meneruskan hasil pertemuan itu kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq, agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang telah dibahas bersama pihak perbankan, BPKAD dan BUD.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews