Berkas SPPD Fiktif DPRD Karimun Bolak-balik Jaksa-Kepolisian

Berkas SPPD Fiktif DPRD Karimun Bolak-balik Jaksa-Kepolisian

Ilustrasi.

Karimun - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Karimun, Kepri tahun Anggaran 2016 masih brgulir.

Berkas perkara P19 yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Karimun, dikembalikan ke pihak penyidik Polres Karimun. Alasan pengembalian berkas perkara karena kejaksaan menganggap masih ada kekurangan dan harus dilengkapi.

"Iya, kita kembalikan berkasanya. Kelengkapan formil dan materil belum lengkapnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, saat dihubungi Batamnews.

Pengembalian berkas tersebut menurut Ardiansyah merupakan yang kedua kalinya. Pada Desember 2019 lalu, berkas tersebut juga dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan.

Ada beberapa petunjuk terkait kekurangan berkas yang diberikan ke penyidik Polres. Penyidik diberikan kesempatan melengkapi kekurangan hasil pemeriksaan.

Kasus SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Karimun merugikan negara sekitar Rp 1,6 miliar. Sejauh ini, kepolisian juga menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ada 1 tersangka, belum ditahan. Karena itu masih kewenangan penyidik (kepolisian)," ucap Andriansyah.

Namun, jika nantinya sudah masuk dalam tahap pelimpahan atau tahap dua, barang bukti dan tersangka harus disertakan. Sehingga, dengan itu kejaksaan telah punya kewenangan penuh terhadap perkara tersebut.

"Kalau belum tahap 2, penyidik memang hanya menyerahkan berkasnya saja. Tapi kalau sudah lengkap atau P21, barulah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, dan nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews