Mantan Bendahara DPRD Karimun Ditahan Polisi, Siapa Menyusul?

Mantan Bendahara DPRD Karimun Ditahan Polisi, Siapa Menyusul?

Polres Karimun saat merilis kasus SPPD fiktif (Foto: Edo)

Karimun - Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun, Bz, akhirnya ditahan penyidik Polres Karimun. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.

Selama ini Bz sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan. Penetapan tersangka sudah berjalan sekitar setahun. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Selain Bz, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Adalah, Ua, yang diketahui sebagai mantan Sektretaris DPRD Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa, dalam kasus itu pihaknya kini telah melakukan upaya penahanan terhadap satu tersangka.

"Satu orang tersangka telah kita tahan, sekarang ada di sel tahanan Polres Karimun, yaitu Bz. Untuk satu tersangka lagi, belum ditahan karena masih ada yang harus dikembangkan lagi," kata Adenan, Kamis (9/7/2020) sore, di Polres Karimun.

Dalam hal ini, dikatakan Adenan bahwa Ua mengetahui penggunaan dana perjalanan dinas oleh Bz, yang menjabat sebagai bendahara.

Ua, yang ditetapkan sebagai tersangka, juga menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

Dalam kasus itu, tercatat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,681 miliar. Kerugian kauangan negara tersebut, juga berdasar hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian keuangan negara Rp 1,681 miliar. Kerugian meliputi SPPD Pimpinan dan staf, perjalan dinas mantan Ketua DPRD, perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Karimun," ujar Adenan.

Tersangka Lain

 

Dari dua orang tersangka, pihak kepolisian diketahui telah melakukan pemeriksaan sebanyak 102 orang saksi. Penyidikan kasus itu cukup lama ditangani Polres Karimun.

Namun demikian, tidak berkemungkinan jika akan adanya tersangka lainnya. Polisi masih terus melakukan pengembangan.

"Bisa saja ada ada bertambah tersangka lagi. Tapi, kita akan lakukan dulu tahap dua untuk dua tersangka yang sekarang," ucap Adenan.


 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews