Ribuan Warga Tanjungpinang Bisa Gagal Nyoblos di Pilkada Karena Hal Ini

Ribuan Warga Tanjungpinang Bisa Gagal Nyoblos di Pilkada Karena Hal Ini

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang mengingatkan warga agar melakukan perekaman e-KTP menjelang Pilkada pada Desember mendatang, Selasa (8/9/2020).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Ia berharap para warga wajib KTP tersebut agar segara melakukan perekaman, sebab Disdukcapil Tanjungpinang tidak akan menerbitkan surat keterangan (Suket) bagi warga Tanjungpinang tidak ber-KTP untuk ikut mencoblos di Pilkada.

"Kami tidak dibolehkan lagi mengeluarkan Suket. Saat ini blanko masih tersedia sekitar 1200 keping, jadi segera lah melakukan perekaman," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan pihaknya untuk di Tanjungpinang ada sebanyak 1 persen dari 363.000 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

"Progres kita sudah mencapai 99 persen, masih ada satu persen wajib KTP belum melakukan perekaman, sekitar 1.600 lah, jadi itu kami imbau untuk bisa segera," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk pemilih pemula atau pelajar yang belum melakukan perekaman e-KTP ada sekitar 400 orang.

Sebelumnya mereka melakukan pelayanan dengan cara 'jemput bola', namun hal itu terkendala selama Pandemi Covid-19.

"Kemarin kita langsung datang ke sekolah, nah sekarang tak bisa, untuk itu mumpung masih tiada ada kegiatan sekolah, agar melakukan perekaman," ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya telah berupaya memberikan kemudahan pelayanan untuk pengurus e-KTP seperti meluncurkan aplikasi Si Kancil dan pelayanan melalui Whatsapp.

"Mereka dapat memanfaatkan pelayanan itu, tak perlu lagi datang ke kantor, kecuali saat melakukan perekaman," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews