KPU Tunggu SK Wali Kota Atur Titik Pemasangan APK di Tanjungpinang

KPU Tunggu SK Wali Kota Atur Titik Pemasangan APK di Tanjungpinang

Komisioner KPU Tanjungpinang, M Yusuf.

Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang masih menunggu surat keputusan Plt Wali Kota Tanjungpinang untuk titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah Kepri.

Komisioner KPU Tanjungpinang, M Yusuf mengatakan, penentuan titik pemasangan itu dengan tujuan agar tidak menimbulkan kebingungan terhadap tim pasangan calon (paslon) saat memasang APK. 

"Kalau saat ini masih menggunakan titik yang lama, nah untuk itu kami masih menunggu SK, sebab yang menentukan itu pemerintah daerah," kata Yusuf usai rapat, Selasa (15/9/20202).

Jika surat keputusan itu telah diterima, maka KPU akan menyampaikan ke paslon. Apabila dalam pelaksanaan nanti ada pelanggaran, maka Bawaslu akan menindaklanjuti.

"Agar tertib pemasangan, jika tidak tertib atau tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan maka itu masuk ke ranah Bawaslu," sebutnya.

Sementara untuk jumlah maksimum pemasangan APK, kata Yusuf, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, setiap pasangan hanya boleh memasang 200 persen dari yang disediakan KPU.

Misalnya untuk baliho paslon hanya bisa memasang 15 lembar per kecamatan, dan umbul-umbul sebanyak 60 buah.

"Untuk baliho setiap paslon dibolehkan hanya 15 lembar per kecamatan, 5 lembar dari kita dan 10 yang dicetak paslon. Kalau umbul-umbul jumlah semuanya 60 buah, 20 buah dari kita dan 40 dari paslon," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews