KPU Umumkan Penetapan Calon Pilkada Kepri 23 September

KPU Umumkan Penetapan Calon Pilkada Kepri 23 September

Komisioner KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko.

Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri akan mengumumkan penetapan bakal calon pasangan menjadi calon pasangan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kepri pada 23 September 2020 mendatang.

Hal tersebut mengacu pada aturan PKPU yang menyesuaikan dengan tahapan pemilihan umum 2020 pasca-penundaan di masa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan.

"Ya sesuai tahapan seperti itu, dari bacalon pasangan menjadi calon pasangan gubenrur dan wakil gubernur," kata anggota KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, Rabu (9/9/2020).

Pada 24 September akan dilakukan proses pengambilan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini. Rencananya, pengambilan nomor urut ini akan dihelat di Tanjungpinang.

"Kami sudah tetapkan untuk tahapan pengambilan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Kepri di Tanjungpinang. Tetapi unuk lokasinya dimana masih diskusikan dengan pihak keamanan," jelas Priyo.

Ditambahkan Priyo untuk tahapan selanjutnya yakni masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Untuk masa kampanye ini ada melakui kampanye terbuka dan debat paslon publik dan ada juga nantinya kampanye melalui media massa," tuturnya. 

Dalam Pilkada Kepri 2020, terdapat tiga bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang akan memperebutkan kursi Kepri dan 2.

Mereka adalah Isdianto-Suryani, petahana yang diusung oleh Partai Hanura, PKS dan Demokrat. Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang diusung NasDem, Golkar, PPP dan PAN. 

Lalu pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan yang diusung PDIP, PKB dan Gerindra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews