Duh, Ada Peternakan Babi Ilegal Beroperasi di Dekat Bandara Hang Nadim

Duh, Ada Peternakan Babi Ilegal Beroperasi di Dekat Bandara Hang Nadim

Peternakan babi ilegal yang berada di dekat landasan pacu Bandara Hang Nadim

Batam - Aktivitas ilegal peternakan babi ditemukan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. 

Peternakan itu ditemukan setelah petugas TNI AU dan Ditpam BP Batam berpatroli guna menertibkan KKOP, termasuk lokasi yang bersinggungan dengan pemukimanan masyarakat yang berada di sekitar landasan pacu Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (15/9/2020). 
 
Komandan Lanud Hang Nadim Letkol Pnb Urip Widodo mengatakan, operasi penertiban kali ini sebagai tindak lanjut dari penertiban yang sudah dilaksanakan sekitar satu Minggu yang lalu. 

Menurut informasi dari salah satu personel Ditpam BP Batam bahwa, imbauan berupa surat resmi sudah pernah dilayangkan ke masyarakat sekitar landasan, terutama bagi pengelola lahan tersebut bahwa pengelolaan lahan di sekitar landasan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.

Namun, dari hasil penertiban kali ini sangat mengejutkan bagi petugas baik dari Lanud Hang Nadim maupun dari Ditpam BP Batam.  Hal ini dikarenakan bahwa penggunaan atau pengelolaan lahan disekitar landasan pacu bandara Hang Nadim ternyata terdapat semacam pungli atau sewa yang dilakukan oleh oknum tertentu.  

“Dari informasi yang kami peroleh dari pengelola lahan, mereka dikenakan tarif sewa lahan sebesar Rp 1,5 juta. Sampai saat ini, kami masih mencari dan mencoba berkomunikasi dengan yang mengelola lahan ini,” ujar Urip.

Tim gabung kemudian bergerak ke lokasi lebih dalam dan didapati peternakan babi di beberapa titik serta tempat pencucian pasir. Sementara pemilik dari peternakan babi masih belum dapat dikonfirmasi. 

Namun melalui pekerja penjaga peternakan babi, pihak Lanud Hang Nadim sudah memberikan peringatan secara lisan dan persuasif agar peternakan tersebut segera dibersihkan atau dibongkar.

“Kami berikan kesempatan dan kelonggaran waktu selama satu minggu kepada pengelola peternakan agar segera membongkar dan membersihkan lahan tersebut dari aktifitas tak berizin. Termasuk kegiatan sewa-menyewa lahan, harus kita benahi,” kata Urip.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews