Distributor Resmi Menjerit Rokok Ilegal `Gentayangan` di Kepri

Distributor Resmi Menjerit Rokok Ilegal `Gentayangan` di Kepri

Ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Batam - Distributor rokok resmi mengeluhkan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut juga cukup mengganggu usaha distribusi rokok yang memiliki izin.

Selain itu, dari sisi penerimaan cukainya rokok ilegal ini juga merugikan negara. Seorang distributor rokok di Provinsi Kepri, Yani meminta kepada institusi terkait untuk bisa membantu pelaku usaha dalam berusaha secara resmi. Apalagi masa pandemi Covid-19 seperti saat ini cukup berpengaruh.

“Sebenarnya kami tidak mau mengganggu usaha mereka. Akan tetapi dampak dari kehadiran mereka (rokok Ilegal) sudah sangat meresahkan dan sangat berdampak bagi usaha kami yang jelas-jelas resmi dan membayar pajak. Terlebih lagi dalam masa pandemi Covid-19 saat ini. Jelas Sekali ‘pukulannya’,” ujar Yani, Selasa (15/9/2020).

Pihaknya meminta kepada institusi terkait untuk bisa membantu para pengusaha maupun distributor resmi di Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Sugianto juga merespon keluhan para pengusaha dan distributor rokok resmi di Kepri.

Ia meminta aparat terkait untuk menindak tegas dalam peredaran rokok ilegal ini. Mengingat peredaran rokok ilegal ini sudah sangat mengganggu penerimaan negara.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan aparat terkait guna menekan peredaran rokok ilegal ini,” ujar Sugianto.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo menegaskan, kehadiran rokok ilegal sangat menekan produksi rokok dalam negeri. Hal ini seiring masih lemahnya penerapan cukai untuk melindungi rokok dalam negeri.

“Jadi rokok ilegal ini berasal dari pabrik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah,” ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan ‘Rasionalitas Target Cukai 2021 beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, rokok memang menjadi penyumbang kontribusi cukai tertinggi dibandingkan yang lainnya yaitu sebanyak 61,4 persen atau sebesar Rp200 triliun. Namun, kehadiran rokok ilegal ini akan sangat merugikan peneriman cukai.

“Cukai rokok ini kontribusinya 61 persen atau setara Rp200 triliun. Tapi kalau ada rokok ilegal ini peneriman cukai kita enggak bertambah kalau rokok ilegal ini terus dilakukan pemeriksaan otomatis akan menambah penerimaan cukai,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu memprediksi volume produksi rokok bakal anjlok signifikan imbas dari pandemi Covid-19.

Perlu adanya roadmap yang jelas dan memberi kepastian terhadap industri ini. Estimasi penerimaan negara dari cukai akan terkoreksi menjadi Rp165 Triliun atau turun dari target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditetapkan sebesar Rp173,14 Triliun.

“Produksi 2020 diperkirakan turun 30 hingga 40 persen,” katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :